Lumajang, memorandum.co.id - Poles Lumajang gelar apel Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 sampa 23 Juli 2023. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang didampingi Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y.T. pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 di halaman Mapolres Lumajang, Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Semeru dengan sandi Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 dengan tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa". Dalam sambutannya, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membacakan amanat Kapolda Jatim berdasarkan data dari dirlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada peride Januari - Mei secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandungkan dengan periode yang smaa yaitu sebesar 11,88 %. "Angka pelanggaran juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018,14 %," katanya. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lali lintas. Perkembangan transportasi juga kata Boy, telah memenuhi era digital dan modernisasi, oleh karena itu perlu diimbangi dengan inovasi dan peningkatan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi, salah satunya dengan mengembangkan penerapan e’tilang melalui kegiatan E’Tle dan Incar, (Statis dan Mobile) “Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolres. Berdasarkan anev Dirlantas Polda Jatim periode Januari-Juni telah menindak pelanggaran sebanyak 1.218.825 orang. "Artinya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," Jelas BOy. Kapolres menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya menjelaskan Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak di bawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo. “Pelanggaran terkait kendaraan seperti ODOL, knalpot brong, dan penggunaan TNBK, yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi. meskipun begitu kami tetap mengedepankan tindakan edukasi dan humanis," tegasnya.(ags/ziz)
Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 Digelar, Lengkapi Surat Kendaraan Anda
Senin 10-07-2023,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Terkini
Rabu 07-10-2026,06:43 WIB
Trans Jatim Koridor Mojokerto-Jombang Bantu Akses Transportasi Santri dan Wisata Religi
Rabu 07-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (3): Saat Tekanan Keluarga Menghadang Keputusan Hati
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,03:25 WIB