Lumajang, memorandum.co.id - Poles Lumajang gelar apel Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 sampa 23 Juli 2023. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang didampingi Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y.T. pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 di halaman Mapolres Lumajang, Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Semeru dengan sandi Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 dengan tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa". Dalam sambutannya, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membacakan amanat Kapolda Jatim berdasarkan data dari dirlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada peride Januari - Mei secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandungkan dengan periode yang smaa yaitu sebesar 11,88 %. "Angka pelanggaran juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018,14 %," katanya. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lali lintas. Perkembangan transportasi juga kata Boy, telah memenuhi era digital dan modernisasi, oleh karena itu perlu diimbangi dengan inovasi dan peningkatan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi, salah satunya dengan mengembangkan penerapan e’tilang melalui kegiatan E’Tle dan Incar, (Statis dan Mobile) “Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolres. Berdasarkan anev Dirlantas Polda Jatim periode Januari-Juni telah menindak pelanggaran sebanyak 1.218.825 orang. "Artinya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," Jelas BOy. Kapolres menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya menjelaskan Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak di bawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo. “Pelanggaran terkait kendaraan seperti ODOL, knalpot brong, dan penggunaan TNBK, yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi. meskipun begitu kami tetap mengedepankan tindakan edukasi dan humanis," tegasnya.(ags/ziz)
Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 Digelar, Lengkapi Surat Kendaraan Anda
Senin 10-07-2023,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,21:03 WIB
Pererat Sinergi dengan Masyarakat, Babinsa Larangan Pantau Aktivitas Perajin Mebel di Pamekasan
Sabtu 04-07-2026,21:37 WIB
Polri-TNI Bersinergi Kawal Tasyakuran Warga Baru PSHT di Kediri Kota
Sabtu 04-07-2026,20:30 WIB
Ditinggal Cari Makan, Kamar Kos di Semolowaru Surabaya Terbakar
Sabtu 04-07-2026,19:59 WIB
Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya Hadirkan Program Kids Fun Escape untuk Libur Sekolah
Sabtu 04-07-2026,20:06 WIB
Ketua KONI Surabaya Pastikan Keluhan Fasilitas Latihan Cabor Langsung Ditindaklanjuti
Terkini
Minggu 05-07-2026,17:33 WIB
Ketua Bhayangkari Cabang Kota Malang Curi Perhatian Saat Berbaur dengan Warga
Minggu 05-07-2026,17:32 WIB
Industri Emping Jagung Pandanwangi Berpeluang Jadi Produk Unggulan Kota Malang
Minggu 05-07-2026,17:30 WIB
Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Pengamanan Terpadu, Tasyakuran Warga Baru PSHT Kondusif
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Minggu 05-07-2026,17:18 WIB