Lumajang, memorandum.co.id - Poles Lumajang gelar apel Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 sampa 23 Juli 2023. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang didampingi Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y.T. pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 di halaman Mapolres Lumajang, Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Semeru dengan sandi Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 dengan tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa". Dalam sambutannya, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membacakan amanat Kapolda Jatim berdasarkan data dari dirlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada peride Januari - Mei secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandungkan dengan periode yang smaa yaitu sebesar 11,88 %. "Angka pelanggaran juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018,14 %," katanya. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lali lintas. Perkembangan transportasi juga kata Boy, telah memenuhi era digital dan modernisasi, oleh karena itu perlu diimbangi dengan inovasi dan peningkatan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi, salah satunya dengan mengembangkan penerapan e’tilang melalui kegiatan E’Tle dan Incar, (Statis dan Mobile) “Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolres. Berdasarkan anev Dirlantas Polda Jatim periode Januari-Juni telah menindak pelanggaran sebanyak 1.218.825 orang. "Artinya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," Jelas BOy. Kapolres menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya menjelaskan Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak di bawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo. “Pelanggaran terkait kendaraan seperti ODOL, knalpot brong, dan penggunaan TNBK, yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi. meskipun begitu kami tetap mengedepankan tindakan edukasi dan humanis," tegasnya.(ags/ziz)
Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 Digelar, Lengkapi Surat Kendaraan Anda
Senin 10-07-2023,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,14:16 WIB
Dedikasi Tanpa Henti Berbuah Penghargaan, Kapolsek Padas Naik Pangkat Pengabdian
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Terkini
Sabtu 01-08-2026,10:34 WIB
Pria di Situbondo Gantung Diri Usai Kirim Pesan Suara ke Grup WA Keluarga, Diduga Depresi Masalah Ekonomi
Sabtu 01-08-2026,09:59 WIB
Menjaga Pelita Independensi: Refleksi dari Madinah Menjelang Umrah
Sabtu 01-08-2026,08:33 WIB
Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor Tanpa Biaya, Motor dan Mobil Diserahkan ke Pemilik
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB