Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit TNI, Tim Penuntut Koneksitas Terima Penyerahan Tersangka dan Ba

Jumat 07-07-2023,16:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus proyek fiktif pembangunan rumah prajurit TNI, Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim melakukan tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas. Sebelumnya Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim menjemput Tersangka DK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Kamis (6/7/2023). "Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang bidang pidana militer Kejati Jatim Gedung Poliklinik lantai 2. Setelah pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka DK dan IN dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH, Jumat (7/7/2023). Sebelumnya terhadap kedua tersangka, juga telah dilakukan penahanan oleh Tim Tetap Penyidik Koneksiitas Kejati Jatim terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Tersangka IN dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung, mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Kemudian paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan. Sebagai biaya pekerjaan awal (relokasi) tersangka IN meminta uang kepada PT SPU total sebesar Rp 1.250.000.000. Padahal proyek tersebut tidak ada alias fiktif. Baca Juga : Kejati Jatim Tahan Seorang Tersangka Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit Peran tersangka militer Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp 1.250.000.000 tersebut. DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Terhadap kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait