Malang, memorandum.co.id-Yoko (54), warga Jalan Karya Timur Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap Polisi, di Jalan Karya Timur Kecamatan Blimbing, Kamis (06/07/23). Ia ditangkap atas dugaan pencuri burung kenari beserta sangkarnya, di kawasan Jalan Karya Timur. Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut. Saat itu, aksi pencurian, ketahuan warga sekitar dan langsung diamankan. "Kami pun segera datang ke lokasi. Untuk pelaku untuk kami periksa dan kami mintai keterangan lebih lanjut," terang Kapolsek Blimbing, Jumat (07/07/23). Dari hasi pemeriksaan itu, lanjut Kapolsek, ternyata tertera pelaku sudah sering berbuat kejahatan. Ia pernah dilaporkan atas dugaan penganiyaan,15 Oktober 2020 lalu. Kemudian, di tahun 2021, ia diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota atas kasus serupa. Bahkan, pernah di penjara selama 1,5 tahun. Setelah bebas malah makin menjadi. Pernah, dilaporkan terkait pencurian HP April 2022 lalu. Aksi kriminalnya terus berlanjut, hingga akhirnya tertangkap mencuri burung kenari tersebut. "Pelaku ini sering melakukan kejahatan, sehingga pasal yang diterapkan juga cukup banyak. Total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 5,5 juta," lanjutnya. "Pelaku dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 351 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," pungkasnya. (edr/ono)
Gara-Gara Kenari, Warga Blimbing Masuk Bui
Jumat 07-07-2023,16:27 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,11:29 WIB
Henrico Terseret Jual PT dan Rekening Rp38,7 M, Pengacara: Klien Tak Kenal Korban
Terkini
Rabu 09-09-2026,03:21 WIB
BGN Dorong Delapan Kebiasaan Baik Guru dan Siswa Saat Konsumsi MBG
Rabu 09-09-2026,02:10 WIB
Baby Udon Angkat Kisah Nyata Fanny dan Hajime, Perjuangan Punya Buah Hati di Tengah Kanker
Rabu 09-09-2026,01:14 WIB
Djamari Dorong Penguatan Deteksi Dini untuk Cegah Praktik TPPO di Indonesia
Rabu 09-09-2026,01:05 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB