Surabaya, memorandum.co.id - Tak terima hubungan asamaranya putus, David Hanafi Lazuardi tega menganiaya mantan pacarnya Putri Aprilia Puspita Ningrum. David tidak terima Putri memutus hubungan cinta secara sepihak. Majelis hakim yang diketuai Arwana menghukum David pidana 1,5 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa David Hanif Lazuardi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar hakim Arwana, Rabu (5/7/2023). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Siska Christina sebelumnya menuntut terdakwa David pidana 2 tahun penjara. Terdakwa Hanif dan Jaksa Siska sama-sama menerima putusan majelis hakim tersebut. "Saya terima Yang Mulia. Saya tidak banding," kata terdakwa David kepada majelis hakim dalam sidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Siska dalam dakwaannya menerangkan, David awalnya mendatangi rumah Putri di Jalan Dukuh Kupang VI. Putri menemui David di gang samping rumah. Keduanya terlibat perdebatan hingga cekcok mulut. "Terdakwa David tidak mau putus hubungan dengan saksi Putri," ungkap jaksa Siska. Putri yang tidak mau meladeni mantan pacarnya itu hendak pulang ke rumahnya. Namun, David yang masih tidak terima hubungan asmaranya diputus mengejar mantan kekasihnya itu. Tangan Putri dia tarik. Perempuan itu disandarkannya ditembok. David lantas memukul wajah Putri hingga terjatuh. Putri menangis. Namun, David tidak peduli. Dia justru mengambil batu lalu dipukulkan ke kepala Putri yang sudah dalam kondisi terjatuh. "Hingga menyebabkan kepala saksi Putri berdarah," kata jaksa Siska. (rid/ono)
Tak Terima Diputus, Hajar Mantan Pacar
Rabu 05-07-2023,20:19 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,13:26 WIB
Overkapasitas Jelang Iduladha, Bupati Situbondo Rencanakan Perbaikan Infrastruktur Pasar Hewan
Sabtu 23-05-2026,13:33 WIB
Angka Pengangguran Jatim Turun, Lulusan Perguruan Tinggi Masih Mendominasi
Sabtu 23-05-2026,21:57 WIB
Polres Ngawi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Sabtu 23-05-2026,17:18 WIB
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor Ke Kementerian ATR/BPN
Terkini
Minggu 24-05-2026,11:57 WIB
Satu Tahun Pemerintahan Nanik-Suyatni, Marathon Membangun Magetan di Segala Bidang
Minggu 24-05-2026,11:52 WIB
Bahu Membahu di Gang Desa, Babinsa Kodim Lamongan Bedah Rumah Rutilahu Milik Sujoko
Minggu 24-05-2026,11:39 WIB
Milad Ke-24 PKS Jombang, Bupati Warsubi Apresiasi Penguatan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Minggu 24-05-2026,11:23 WIB
Paspor Simpatik Harkitnas, Imigrasi Surabaya Kebanjiran Pemohon: 188 Warga Dilayani di Akhir Pekan
Minggu 24-05-2026,11:07 WIB