Jombang, memorandum.co.id - Tindak lanjut atas perbaikan adminstrasi bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang terus membuka pelayanan. Bukan hanya sebatas menerima perbaikan berkas, proses konsultasi dari partai politik (Parpol) juga terus dilakukan. “Per hari ini, kami terus melayani perbaikan adiministrasi bakal calon legislatif. Termasuk juga memberikan layanan konsultasi kepada parpol, ketika hendak melakukan perbaikan,” terang Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Chairuddin, Rabu (5/7). Diakui olehnya, dalam kurun waktu perbaikan adiministrasi. Memang belum ada satupun parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen pencalonan. Namun, ada beberapa diantaranya yang sudah datang untuk melakukan konsultasi. “Sampai saat ini memang belum ada satupun parpol yang sudah mengajukan dokumen perbaikan. Namun yang telah berkonsultasi terkait hal itu, ada beberapa,” tuturnya. Tidak ditampik olehnya, dari hasil tahapan verifikasi yang dilakukan beberapa saat lalu. Ada 3 kepala desa (Kades,red) yang turut mencalonkan sebagai anggota legislatif. “Ada 3 kepala desa yang turut mencalonkan sebagai anggota legislatif. Dua diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri, sedang satu sisanya belum,” ujarnya. Bukan hanya sebatas mengajukan pengunduran diri, dua kepala desa di atas juga sudah melampirkan tanda terima pengajuan. Sedang satu sisanya tidak melampirkan surat pengunduran maupun tanda terima. “Jadi selain surat pengunduran diri, dua kepala desa juga melampirkan tanda terima pengunduran diri. Untuk satu kepala desa lagi, tidak melampirkan dokumen,” ungkap Komisioner KPU. Selain Kades, satu anggota Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) juga turut mencalonkan. Dan ketika dilakukan verifikasi, yang bersangkutan juga telah melampirkan surat pengunduran diri berikut tanda terima. “Ada pula satu anggota BPD yang turut mencalonkan. Ketika dilakukan verifikasi, yang bersangkutan telah melampirkan surat pengunduran diri berikut tanda terima,” tegasnya. Ditekankan oleh As’ad, regulasi terkait surat pegunduran sendiri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 pasal 11 huruf 2 b. “Aturan pelampiran surat pengunduran diri diatur dalam pasal pasal 11 huruf 2 b PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam aturan tadi, mencakup keseluruhan pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi, serta DPR Kabupaten / Kota,” pungkasnya. (wan/ziz)
Perbaikan Administrasi, KPU Jombang Sediakan Konsultasi
Rabu 05-07-2023,13:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,17:43 WIB
Anjangsana Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kediri Kota Hadir Menguatkan Anggota yang Sakit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,19:02 WIB
Berjalan Lancar dan Sukses, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi Surabaya Fashion Festival 2026
Selasa 23-06-2026,18:10 WIB
Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Warga Miskin Surabaya Digelontor BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Terkini
Rabu 24-06-2026,15:48 WIB
Operasi Senyap Berujung Tegang, Kantor Bea Cukai Juanda Digerebek Kortastipidkor
Rabu 24-06-2026,15:43 WIB
Wali Kota Malang Sampaikan LPJ, DPRD Siap Kaji Laporan
Rabu 24-06-2026,15:40 WIB
Alihkan Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Beri Rasa Aman
Rabu 24-06-2026,15:38 WIB
Bobol Kotak Amal Masjid, Pemuda Rejotangan Ditangkap Polisi
Rabu 24-06-2026,15:32 WIB