Jombang, memorandum.co.id - Tindak lanjut atas perbaikan adminstrasi bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang terus membuka pelayanan. Bukan hanya sebatas menerima perbaikan berkas, proses konsultasi dari partai politik (Parpol) juga terus dilakukan. “Per hari ini, kami terus melayani perbaikan adiministrasi bakal calon legislatif. Termasuk juga memberikan layanan konsultasi kepada parpol, ketika hendak melakukan perbaikan,” terang Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Chairuddin, Rabu (5/7). Diakui olehnya, dalam kurun waktu perbaikan adiministrasi. Memang belum ada satupun parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen pencalonan. Namun, ada beberapa diantaranya yang sudah datang untuk melakukan konsultasi. “Sampai saat ini memang belum ada satupun parpol yang sudah mengajukan dokumen perbaikan. Namun yang telah berkonsultasi terkait hal itu, ada beberapa,” tuturnya. Tidak ditampik olehnya, dari hasil tahapan verifikasi yang dilakukan beberapa saat lalu. Ada 3 kepala desa (Kades,red) yang turut mencalonkan sebagai anggota legislatif. “Ada 3 kepala desa yang turut mencalonkan sebagai anggota legislatif. Dua diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri, sedang satu sisanya belum,” ujarnya. Bukan hanya sebatas mengajukan pengunduran diri, dua kepala desa di atas juga sudah melampirkan tanda terima pengajuan. Sedang satu sisanya tidak melampirkan surat pengunduran maupun tanda terima. “Jadi selain surat pengunduran diri, dua kepala desa juga melampirkan tanda terima pengunduran diri. Untuk satu kepala desa lagi, tidak melampirkan dokumen,” ungkap Komisioner KPU. Selain Kades, satu anggota Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) juga turut mencalonkan. Dan ketika dilakukan verifikasi, yang bersangkutan juga telah melampirkan surat pengunduran diri berikut tanda terima. “Ada pula satu anggota BPD yang turut mencalonkan. Ketika dilakukan verifikasi, yang bersangkutan telah melampirkan surat pengunduran diri berikut tanda terima,” tegasnya. Ditekankan oleh As’ad, regulasi terkait surat pegunduran sendiri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 pasal 11 huruf 2 b. “Aturan pelampiran surat pengunduran diri diatur dalam pasal pasal 11 huruf 2 b PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam aturan tadi, mencakup keseluruhan pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi, serta DPR Kabupaten / Kota,” pungkasnya. (wan/ziz)
Perbaikan Administrasi, KPU Jombang Sediakan Konsultasi
Rabu 05-07-2023,13:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Minggu 04-10-2026,08:03 WIB
Hadiri Wisuda Univeritas Adi Buana Surabaya, Wamendiktisaintek Tekankan Pentingnya Guru Inovatif
Terkini
Senin 05-10-2026,03:00 WIB
Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Perairan Seruyan
Senin 05-10-2026,02:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Senin 05-10-2026,01:00 WIB
NasDem Jatim Konsolidasi Malang Raya, Target Rebut Kembali Kursi DPR RI
Senin 05-10-2026,00:23 WIB
Empat Pelaku Pencurian Tas WN China Ditangkap, Polisi Dalami keterlibatan Pihak Lain
Minggu 04-10-2026,23:09 WIB