Surabaya, memorandum.co.id - Kasus jual beli tanah di Medokan Ayu Tambak di persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi yang diusut Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini proses hukumnya masih tetap berjalan. Status tanah di Medokan Ayu Tambak sudah diumumkan Lurah Medokan Ayu, bahwa lahan milik Muhamad Aqib cs yang dibeli secara legal oleh Istarudi dan Samsoedin. Bagaimana selanjutnya …?
Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890Perusakan Pagar Lahan Medokan Ayu Tambak
Rabu 05-07-2023,07:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Terkini
Minggu 25-10-2026,06:36 WIB
Pengeboran Migas PT BGP Indonesia Sisir Kecamatan Turi Lamongan
Minggu 25-10-2026,05:19 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Soroti Pertalite Tak Dijual saat Stok Masih Ada di Blitar
Minggu 25-10-2026,03:19 WIB
Alami Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi ABK ke Rumah Sakit
Minggu 25-10-2026,01:24 WIB
Kebakaran Percetakan di Kedinding Lor Surabaya, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Sabtu 24-10-2026,23:59 WIB