Surabaya, memorandum.co.id - Kasus jual beli tanah di Medokan Ayu Tambak di persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi yang diusut Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini proses hukumnya masih tetap berjalan. Status tanah di Medokan Ayu Tambak sudah diumumkan Lurah Medokan Ayu, bahwa lahan milik Muhamad Aqib cs yang dibeli secara legal oleh Istarudi dan Samsoedin. Bagaimana selanjutnya …?
Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890Perusakan Pagar Lahan Medokan Ayu Tambak
Rabu 05-07-2023,07:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,08:26 WIB
TNI-Polri hingga Satpol PP Bojonegoro Lakukan Patroli Gabungan Guna Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB