Perusakan Pagar Lahan Medokan Ayu Tambak

Rabu 05-07-2023,07:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus jual beli tanah di Medokan Ayu Tambak di persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi yang diusut Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini proses hukumnya masih tetap berjalan. Status tanah di Medokan Ayu Tambak sudah diumumkan Lurah Medokan Ayu, bahwa lahan milik Muhamad Aqib cs yang dibeli secara legal oleh Istarudi dan Samsoedin. Bagaimana selanjutnya …?

Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum   Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890
Tags :
Kategori :

Terkait