Surabaya, memorandum.co.id - Kasus jual beli tanah di Medokan Ayu Tambak di persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi yang diusut Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini proses hukumnya masih tetap berjalan. Status tanah di Medokan Ayu Tambak sudah diumumkan Lurah Medokan Ayu, bahwa lahan milik Muhamad Aqib cs yang dibeli secara legal oleh Istarudi dan Samsoedin. Bagaimana selanjutnya …?
Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890Perusakan Pagar Lahan Medokan Ayu Tambak
Rabu 05-07-2023,07:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,22:12 WIB
BPBD Jatim Ikuti Sekolah Singkat Kebencanaan di Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana
Minggu 08-02-2026,20:36 WIB
Polres Kediri Kota Dampingi Peningkatan Kemampuan Satpam BI di Hutan Pinus Kare
Senin 09-02-2026,06:00 WIB
Rumah di Simo Mulyo Surabaya Kebakaran, 1 Motor Ludes Dilalap Sijago Merah
Senin 09-02-2026,09:27 WIB
HPN 2026, Ujian di Post Truth Era dan Disrupsi Informasi
Minggu 08-02-2026,20:45 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Materi Lalu Lintas pada PKD dan Diklatsar GP Ansor
Terkini
Senin 09-02-2026,20:17 WIB
Profesor Baru UB Rancang Model Pencegahan Hamil Anggur Berbasis Biomedik
Senin 09-02-2026,18:41 WIB
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur Hukum
Senin 09-02-2026,18:16 WIB
Kenalkan Potensi Lamongan, Naila Ayunda Aktif di Dunia Fashion dan Promosi UMKM
Senin 09-02-2026,18:10 WIB
Seorang Penghuni Kos di Surabaya Tahu Motornya Hilang setelah Mendapat Informasi dari Polisi
Senin 09-02-2026,18:07 WIB