Surabaya, memorandum.co.id-Komplotan curanmor yang terekam CCTV di Jalan Manukan Subur 16-A berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Tandes. Ketiga tersangka yang ditangkap ada eksekutor, perantara, dan penadah. Identitas para pelaku inisial NAA (NAA), eksekutor warga Tubanan Lama, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes; SR (35), warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, dan TS (42) warga Wonocolo Gang 6, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. "Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap eksekutor, perantara, dan penadahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (4/6). Mirzal Maulana mengungkapkan, ketiganya dibekuk usai mendapat laporan dari korbannya, JA pada 24 Juni 2023. Kala itu, JA memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 3949 V, warna merah putih di teras rumah, Jalan Manukan Subur 16-A Surabaya. Namun, kondisi kunci kontak masih menempel. "Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi ada pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV," kata Mirzal. Alhasil, polisi dapat membekuk NAA (NAA), warga Tubanan Lama, eksekutor yang aksinya sempat terekam CCTV rumah JA. Dari penangkapan tersebut, NAA mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. "Setelah mendapat sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian," jelas Mirzal. Setelah berhasil membawa lari, NAA menghubungi rekannya, SR. Penjualan itu kerap dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Karangpoh. Usai bertransaksi, NAA kembali ke warkop untuk mengambil motornya di warkop. Setelah membeli sepeda motor hasil pencurian, SR menghubungi rekannya, TS. SR menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke TS di ketika cash on delevery ( COD) di kawasan Simo Gunung Barat Surabaya. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, ditemukan banyak pelat nopol yang mengarah kepada LP pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes Polrestabes Surabaya," beber Mirzal. Kepada polisi, NAA mengaku kerap menyasar motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di rumah kontaknya. Bahkan, ia melakukan 15 TKP di wilayah Tandes dan sekitarnya. "Sudah belasan TKP, diantaranya Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis, dan Sikatan," katanya. Sementara, SR mengaku menjual hasil kejahatan yang dibeli dari NAA melalui facebook dengan kisaran harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per unit. Ketiganya mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (rio/ono)
Komplotan Bandit Spesialis Kunci Nempel Dibekuk
Selasa 04-07-2023,21:46 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,07:20 WIB
Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakil Rais Aam PBNU: Merawat Harmoni, Menyemai Simfoni Peradaban
Minggu 08-11-2026,14:08 WIB
Perjalanan Dita Anesya Solois Asal Kalisat Jember, dari Panggung Lokal Hingga Album Satu Pesan
Minggu 08-11-2026,14:27 WIB
Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri
Minggu 08-11-2026,10:34 WIB
Langgar Jam Operasional di Kalianak dan Karang Tembok, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 15 Truk
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Terkini
Senin 09-11-2026,00:00 WIB
Kiai Sepuh di Pasuruan Sampaikan Lima Seruan Kebangsaan soal Penyadapan Prabowo
Minggu 08-11-2026,23:06 WIB
TPS Perkuat Kesiapsiagaan Petugas Operasional Surabaya Lewat Pelatihan Basic Life Support
Minggu 08-11-2026,22:46 WIB
Ribuan Akun WhatsApp dan Telegram Dijual ke Jaringan Judi Kamboja, Pakar Hukum Desak Bandar Dibongkar
Minggu 08-11-2026,21:41 WIB
Penyalahgunaan NIK dan Kartu SIM Ancam Data Pribadi, Pakar Hukum UmSura Minta Negara Bertindak
Minggu 08-11-2026,21:05 WIB