Malang, Memorandum.co.id - Terkait kasus perintangan dan kecelakaan (laka) kerja di PG Kebon Agung Kabupaten Malang yang menewaskan seorang pekerja sudah hampir kelar. Selangkah lagi, Satreskrim Polres Malang akan menentukan yang bertanggungjawab atas perkara tersebut dalam minggu depan. Pasalnya, minggu ini penyidik Satreskrim Polres Malang mengagendakan meminta keterangan pada dua saksi ahli. Yakni, dari saksi ahli pidana dan saksi ahli Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. “Agendanya dalam minggu ini meminta keterangan dari dua saksi ahli, kemudian dilanjut konfrontir atas keterangan para saksi,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Senin (3/7). Setelah agenda meminta keterangan para saksi selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan laka kerja di PG Kebon Agung. “Kemungkinan minggu depan sudah ada siapa yang bertanggung jawab atas dua perkara tersebut,” kata Wahyu. Wahyu menambahkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pra rekonstruksi dan olah TKP ulang terkait perintangan dan laka kerja di PG Kebon Agung, yang menewaskan seorang pekerja, Sabtu (24/6) lalu. Karena, hasil pra rekonstruksi tersebut polisi menemukan fakta baru. Ada 12 reka adegan dalam pra rekonstruksi. Adegan 1-3 merupakan adegan petugas keamanan PG Kebon Agung tidak mengizinkan penyidik Satreskrim dan Tim Identifikasi Polres Malang masuk untuk melakukan olah TKP. Alasannya, masih menunggu izin dari pimpinan. Adanya penghalangan penyelidikan ini, Satreskrim Polres Malang membuat laporan model A terkait perintangan penyelidikan dan kini kasusnya dalam tahap penyidikan. Kemudian, adegan 4-5 adalah terkait perencanaan yang dilakukan di sebuah ruangan diikuti para manager. Selanjutnya, adegan 6-10, pihak PG Kebon Agung merubah atau membuat rekayasa TKP. Ini kemungkinan pihak PG berusaha mengaburkan kejadian kecelakaan kerja. Adegan selanjutnya, adegan 11, terkait olah TKP pertama yang bukan TKP sesungguhnya. Dari pra rekonstruksi tersebut, polisi menemukan TKP sesungguhnya. Lokasinya berada disamping saat olah TKP pertama. Hasil olah TKP diperoleh keterangan, korban pekerja yang meninggal dunia terjatuh ke lantai dasar dengan ketinggian 2 meter 30 sentimeter. Korban masuk ke dalam mixer atau mesin giling. (kid/ari/gus)
Kasus Perintangan dan Laka Kerja PG Kebon Agung Hampir Kelar
Selasa 04-07-2023,06:25 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :