Sidoarjo, memorandum.co.id-Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur, dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya. Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya. “ES. menjanjikan pendapatan Rp 500 ribu sampai dengan Rp1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo KombespolbKusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023). Dari hasil pemeriksaan polisi. Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per tamu. Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu. Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry. “Motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kri/jok/ono)
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Perdagangan Anak
Senin 03-07-2023,18:27 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Terkini
Kamis 26-12-2024,11:51 WIB
Melihat Hiu Tutul dari Dekat Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi The Bentar Beach Kabupaten Probolinggo
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Kamis 26-12-2024,11:24 WIB
Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH pada Bripka DW
Kamis 26-12-2024,10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri Sejak 1968
Kamis 26-12-2024,10:07 WIB