Sidoarjo, memorandum.co.id-Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur, dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya. Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya. “ES. menjanjikan pendapatan Rp 500 ribu sampai dengan Rp1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo KombespolbKusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023). Dari hasil pemeriksaan polisi. Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per tamu. Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu. Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry. “Motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kri/jok/ono)
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Perdagangan Anak
Senin 03-07-2023,18:27 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :