Sidoarjo, memorandum.co.id-Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur, dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya. Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya. “ES. menjanjikan pendapatan Rp 500 ribu sampai dengan Rp1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo KombespolbKusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023). Dari hasil pemeriksaan polisi. Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per tamu. Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu. Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry. “Motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kri/jok/ono)
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Perdagangan Anak
Senin 03-07-2023,18:27 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,07:04 WIB
Survei ARCI, Paslon Madiun Unggul Lantaran Kepuasan Kinerja
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,06:14 WIB
Masa Tenang, Petugas Gabungan Serentak Tertibkan APK Paslon
Minggu 24-11-2024,06:01 WIB
Sadis, Pria asal Driyorejo Tega Tikam Istri Hingga Meregang Nyawa
Sabtu 23-11-2024,21:48 WIB
Risma Janjikan Solusi Air Bersih dan Murah untuk Warga Sidoarjo
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,21:09 WIB