Blitar, memorandum.co.id-Gugatan balik Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat atas laporan kasus dugaan pencurian kayu tetap berlanjut, setelah upaya mediasi antara kedua pihak gagal. Dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (3/7/2023), kedua pihak tak menemui kata sepakat, dan akan berlanjut pada persidangan perdata. "Tadi sudah Kaukus, intinya upaya perdamaiannya gagal. Penggugat, Pak Supangat, tetap pada pendiriannya bahea tergugat melakukan kesalahan fatal. Sehingga, wajib hukumnya tergugat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Dr. Supriarno SH., MH. selaku kuasa hukum Kades Tugurejo. Lebih lanjut, Supriarno menyebut, jika nantinya dalam persidangan perdata dinyatakan Suharno selaku tergugat bersalah, pihaknya akan melanjutkan dengan tuntutan pidana. "Ini proses perdata biar jalan dulu, kita ikuti prosesnya sampai selesai. Tapi, nanti jika memang benar, diputuskan dia (Suharno) bersalah, kita akan lanjutkan tuntutan pidana," imbuhnya. Setelah ptoses mediasi yang mentok ini, Supriarno mengaku optimis menyongsong sidang perdata selanjutnya. Dirinya mengklaim, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dalam menghadapi proses sidang ke depan. "Optimis lah, kita punya bukti yang kuat. Intinya kita sudah siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Bukti-buktinya sudah lengkap fan kuat semua," tegasnya. Sementara itu, Kades Tugurejo, Supangat selaku penggugat mengaku tetap mempertahankan bukti-bukti yang ia milik dalam sidang mediasi tersebut. Dirinya pun mengaku memang menginginkan proses hukum terus berlanjut, hingga nanti terungkap kebenaran lewat pengadilan. "Seperti yang telah disampaikan kuasa hukum saya, kami mempertahankan bukti -bukti yang kami miliki. Sepertinya juga pihak sana pun tetap bersikukuh pada pendiriannya. Jadi mari kita sama-sama menjalani prosesnya, sampai nanti hakim memutuskan siapa yang salah, dan siapa yang benar," kata Supangat. Sedangkan pihak Suharno selaku tergugat, lewat kuasa hukumnya belum bersedia memberikan komentar lebih terkait gagalnya proses mediasi ini. "Kami tetap pada pendirian kami, jadi kita tunggu saja di sidang selanjutnya," ujar Muhammad Celvin Alfarizy selaku kuasa hukum Suharno. Diketahui, Supangat, Kades Tugurejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar menggugat balik Suharno yang telah melaporkan dirinya atas dugaan pencurian kayu, di PN Blitar pada Senin (26/06/2023) lalu. Dalam gugatan itu pihak Supangat menuntut ganti rugi 1,1 miliyar rupiah, atas dugaan pencemaran nama baiknya sebagai pejabat publik. (nus/zan/ono)
Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut
Senin 03-07-2023,18:01 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Minggu 01-02-2026,16:50 WIB
IPEMI Muslimah Fiesta 2026 Cetak Generasi Entrepreneur Muda Berbakat di Gresik
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,11:35 WIB
Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:03 WIB
Grammy Awards 2026: Lady Gaga, Justin Bieber, dan Sabrina Carpenter Siap Guncang Panggung Terbesar Musik Dunia
Minggu 01-02-2026,22:21 WIB
Kehilangan Dua Poin di Kandang, Bernardo Tavares Evaluasi Performa Persebaya
Minggu 01-02-2026,22:10 WIB
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Minggu 01-02-2026,21:51 WIB
Gol Dianulir VAR, Persebaya Berbagi Poin dengan Dewa United
Minggu 01-02-2026,21:26 WIB