Blitar, memorandum.co.id-Gugatan balik Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat atas laporan kasus dugaan pencurian kayu tetap berlanjut, setelah upaya mediasi antara kedua pihak gagal. Dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (3/7/2023), kedua pihak tak menemui kata sepakat, dan akan berlanjut pada persidangan perdata. "Tadi sudah Kaukus, intinya upaya perdamaiannya gagal. Penggugat, Pak Supangat, tetap pada pendiriannya bahea tergugat melakukan kesalahan fatal. Sehingga, wajib hukumnya tergugat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Dr. Supriarno SH., MH. selaku kuasa hukum Kades Tugurejo. Lebih lanjut, Supriarno menyebut, jika nantinya dalam persidangan perdata dinyatakan Suharno selaku tergugat bersalah, pihaknya akan melanjutkan dengan tuntutan pidana. "Ini proses perdata biar jalan dulu, kita ikuti prosesnya sampai selesai. Tapi, nanti jika memang benar, diputuskan dia (Suharno) bersalah, kita akan lanjutkan tuntutan pidana," imbuhnya. Setelah ptoses mediasi yang mentok ini, Supriarno mengaku optimis menyongsong sidang perdata selanjutnya. Dirinya mengklaim, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dalam menghadapi proses sidang ke depan. "Optimis lah, kita punya bukti yang kuat. Intinya kita sudah siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Bukti-buktinya sudah lengkap fan kuat semua," tegasnya. Sementara itu, Kades Tugurejo, Supangat selaku penggugat mengaku tetap mempertahankan bukti-bukti yang ia milik dalam sidang mediasi tersebut. Dirinya pun mengaku memang menginginkan proses hukum terus berlanjut, hingga nanti terungkap kebenaran lewat pengadilan. "Seperti yang telah disampaikan kuasa hukum saya, kami mempertahankan bukti -bukti yang kami miliki. Sepertinya juga pihak sana pun tetap bersikukuh pada pendiriannya. Jadi mari kita sama-sama menjalani prosesnya, sampai nanti hakim memutuskan siapa yang salah, dan siapa yang benar," kata Supangat. Sedangkan pihak Suharno selaku tergugat, lewat kuasa hukumnya belum bersedia memberikan komentar lebih terkait gagalnya proses mediasi ini. "Kami tetap pada pendirian kami, jadi kita tunggu saja di sidang selanjutnya," ujar Muhammad Celvin Alfarizy selaku kuasa hukum Suharno. Diketahui, Supangat, Kades Tugurejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar menggugat balik Suharno yang telah melaporkan dirinya atas dugaan pencurian kayu, di PN Blitar pada Senin (26/06/2023) lalu. Dalam gugatan itu pihak Supangat menuntut ganti rugi 1,1 miliyar rupiah, atas dugaan pencemaran nama baiknya sebagai pejabat publik. (nus/zan/ono)
Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut
Senin 03-07-2023,18:01 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,13:23 WIB
Gejolak Pangan Jember, Saat Program MBG dan Cuaca Ekstrem Mengepung Dompet Warga di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Terkini
Senin 23-02-2026,03:24 WIB
Arsenal Menggila di Derby London! Eze dan Gyökeres Cetak 2 Gol
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB