Gresik, memorandum.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik meringkus MKU (28), pria yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, N (13) asal Kecamatan Sidayu, Gresik. Polisi mengamankan pelaku saat bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan MKU itu dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik. Ipda Hepi Muslih. Petugas bahkan harus terbang dua kali untuk bisa menjangkau persembunyian pelaku di sebuah desa terpencil. MKU bersembunyi di rumah teman perempuannya selama berhari-hari untuk lari dari kejaran polisi. Namun, usahanya berujung sia-sia. "Kasus ini menjadi atensi serius, kemarin anggota berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di salah satu desa terpencil di Flores Timur. Kami bahkan harus terbang dua kali untuk bisa sampai lokasi, sekali pakai pesawat besar dan satu kali pesawat kecil," beber Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (2/7). Petugas langsung mengeler MKU ke bandara lalu dibawa kembali ke Gresik untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali saat anak tirinya sedang tidur - tiduran di dalam rumah. Saat ibu kandung korban menjadi TKW di luar negeri. "Pengakuannya, pelaku melakukan dugaan pencabulan sebanyak lima kali," imbuh AKP Aldhino. MKU melakukan pencabulan dengan cara meraba atau memegang organ vital anak tirinya. Diiringi dengan ancaman agar sang anak tidak mengadu ke orang lain. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "MKU sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kami tidak memberikan ruang bagi predator anak di Gresik, kami akan tindak tegas sesuai undang - undang," tutup Aldhino. Sementara untuk kondisi korban N sudah berangsur normal. N yang baru saja wisuda untuk naik ke jenjang SMP itu sudah menjalani pemeriksaan didampingi didampingi petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Serta pemeriksaan psikologi, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Seperti diberitakan, bocah 13 tahun di Kecamatan Sidayu diduga lima kali dicabuli ayah tirinya. Aksi itu berlangsung sejak setelah hari raya Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak satu kali. Berlanjut pada bulan Mei sebanyak tiga kali, dan satu kali di bulan Juni. Karena sudah tidak tahan, korban memberanikan diri bercerita ke ibunya yang berada di Malaysia. “Yang terakhir di bulan Juni ini, sekitar pukul 04.00 waktu subuh, Minggu (11/6/2023). Pelaku memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban. Hingga pelaku memegang alat vital korban. Hal itu didengar oleh ayah kandung korban yang langsung melapor ke polisi,” ungkap Arif selaku pendamping korban.(and/har)
Polisi Bekuk Ayah Tiri Cabul Asal Gresik di NTT
Senin 03-07-2023,10:08 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :