Malang, Memorandum.co.id - Para tersangka dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/23) lalu, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Para tersangka itu, RK (27) warga Wagir, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, S (39), warga Wagir. Sementara (EP) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, menyerahkan diri ke Polisi. "Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Satu tersangka, bahkan menyerahkan diri. Petistiwa sampai dengan hilangnya nyawa ini, sebelumnya ada acara Bantengan," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Kapolresta Malang Kota, Selasa (27/06/23). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban. "Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat di evakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban," lanjut Kasat. Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa. "Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban," lanjut Kasatrekim. Masing masing tersangka, memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul , hingga menusuk korban. "Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban," pungkasnya. Baca Juga : Warga Bakalan Krajan Malang Tewas Ditusuk Kini para tersangka terancam pasal pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati. Sementara kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menerangkan, bahwa klienya kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. "Tersangka menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170," terang Guntur Putra. (edr/gus)
Pembunuhan di Bakalan Krajan Dipicu Masalah Sepele
Minggu 02-07-2023,06:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB