Malang, Memorandum.co.id - Para tersangka dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/23) lalu, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Para tersangka itu, RK (27) warga Wagir, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, S (39), warga Wagir. Sementara (EP) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, menyerahkan diri ke Polisi. "Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Satu tersangka, bahkan menyerahkan diri. Petistiwa sampai dengan hilangnya nyawa ini, sebelumnya ada acara Bantengan," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Kapolresta Malang Kota, Selasa (27/06/23). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban. "Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat di evakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban," lanjut Kasat. Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa. "Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban," lanjut Kasatrekim. Masing masing tersangka, memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul , hingga menusuk korban. "Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban," pungkasnya. Baca Juga : Warga Bakalan Krajan Malang Tewas Ditusuk Kini para tersangka terancam pasal pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati. Sementara kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menerangkan, bahwa klienya kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. "Tersangka menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170," terang Guntur Putra. (edr/gus)
Pembunuhan di Bakalan Krajan Dipicu Masalah Sepele
Minggu 02-07-2023,06:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Selasa 24-02-2026,07:12 WIB
Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Terkini
Selasa 24-02-2026,19:57 WIB
Pasar Ndeso Nyi Pandan Sari Dongkrak Perekonomian Warga Kelurahan Jeruk
Selasa 24-02-2026,19:07 WIB
TPS Serahkan Kendaraan Operasional untuk Bank Sampah, Perkuat Implementasi ESG
Selasa 24-02-2026,19:01 WIB
Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Selasa 24-02-2026,18:55 WIB
Penadah Motor Curian Asal Dupak Surabaya Ditangkap Polsek Wiyung
Selasa 24-02-2026,17:53 WIB