Malang, Memorandum.co.id - Para tersangka dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/23) lalu, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Para tersangka itu, RK (27) warga Wagir, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, S (39), warga Wagir. Sementara (EP) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, menyerahkan diri ke Polisi. "Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Satu tersangka, bahkan menyerahkan diri. Petistiwa sampai dengan hilangnya nyawa ini, sebelumnya ada acara Bantengan," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Kapolresta Malang Kota, Selasa (27/06/23). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban. "Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat di evakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban," lanjut Kasat. Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa. "Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban," lanjut Kasatrekim. Masing masing tersangka, memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul , hingga menusuk korban. "Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban," pungkasnya. Baca Juga : Warga Bakalan Krajan Malang Tewas Ditusuk Kini para tersangka terancam pasal pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati. Sementara kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menerangkan, bahwa klienya kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. "Tersangka menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170," terang Guntur Putra. (edr/gus)
Pembunuhan di Bakalan Krajan Dipicu Masalah Sepele
Minggu 02-07-2023,06:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB