Sidoarjo, memorandum.co.id - Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap M, warga Desa Jogosatru, Sukodono yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara. "Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya, Jumat (30/ 6). Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. "Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam. Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu. "Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo. Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya. "Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," pungkas Prayogo.(mik/ziz)
Bebas Murni, Pembuang Kotoran Manusia Dibebaskan dari Lapas Sidoarjo
Jumat 30-06-2023,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,11:16 WIB
832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Selasa 21-07-2026,14:29 WIB
Kapolres Gresik Dampingi Bupati Resmikan Sentra IKM Logam Menganti, Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Terkini
Rabu 22-07-2026,09:15 WIB
Anak di Bawah Umur Terlibat Pengeroyokan di Klub Super House, Polda Jatim Panggil Pengelola
Rabu 22-07-2026,09:12 WIB
Tebar Bibit Jagung Hibrida, Polsek Blega Bersama Lintas Sektor Edukasi Petani Desa Lomaer
Rabu 22-07-2026,09:08 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ngawi Gelar Pelatihan Etika Komunikasi bagi Personel
Rabu 22-07-2026,08:58 WIB
Bangun Kolaborasi Menuju Ngawi Sehat, Satresnarkoba Gelar Audiensi
Rabu 22-07-2026,08:46 WIB