Malang, Memorandum.co.id - Inginnya menambah pendapatan dengan mendirikan pabrik keju, namun hal itu justru menjerumuskan koperasi pegawai PDAM Tirta Sumekar, hingga terlilit hutang sebesar Rp11 miliar. Hutang itu tersebar pada 9 bank, yaitu Bank BTN Syariah, Bank Bukopin, Bank Saudara, Bank Jatim Syariah, Bank Lippo, Bank Panin, Bank BNI, dan Bank Muamalat. Diketahuinya bahwa koperasi Tirta Sumekar yang berada di bawah naungan Perumda Tirta Kanjuruhan berhutang, berawal terpilihnya pengurus baru pada tahun 2002. Koperasi ini memiliki hutang sebasar Rp 700 juta pada Lembaga Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) yang diperuntukkan menutup kerugian dari pabrik keju. Untuk menutup hutang tersebut, pengurus baru terpaksa mencari pinjaman pada perbankan. Akhirnya meminjam pada Bank Muamalat sebesar Rp1 M, untuk melunasi hutang pada Dapenma Pamsi tersebut. “Pada Bank Muamalat itu pinjaman merupakan pinjaman pertama,” tutur Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan Muhammad Haris Fadillah, beberapa waktu lalu. Seiring berjalannya waktu, pihak kopearasi tidak bisa mengangsur pinjaman pada Bank Muamalat. Namun hutang yang dimiliki tidak terselesaikan, justru memperbesar jumlah hutang, hingga mencapai Rp11 M pada 9 bank, akibat tindakan yang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar hutang yang dimiliki. “Sebetulnya seluruh aset pabrik keju telah dijual dan hasil penjualannya telah dikembalikan pada koperasi semuanya,” kata Haris. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengembalian uang tersebut. Sementara, kondisi koperasi Tirta Sumekar terkesan sekadarnya dengan usaha yang sepertinya kurang berkembang. (kid/ari/gus)
Nasib Koperasi Tirta Sumekar, Aset Habis Terjual Hutang Semakin Membengkak
Selasa 27-06-2023,07:26 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :