Malang, memorandum.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran membekuk MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (22/6). Diduga, melakukan pencurian atau pencopetan di pertunjukan kuda lumping. Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan menyampaikan pengungkapan tersebut. “Nampaknya pelaku merupakan spesialis copet pada setiap keramaian, terutama saat pertunjukan kesenian kuda lumping,” terangnya. Pengungkapan berawal dari kejadian pencopetan saat pagelaran kesenian kuda lumping di Dusun Sidoayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Korbannya seorang pelajar warga dusun setempat. Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 20.30, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban pada saat menonton kesenian kuda lumping. Dengan cara membuntuti calon korbannya ketika saat situasi mulai ricuh karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap. “Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban, karena terjadi desak-desak ketakutan pada pemain yang mengalami kalap,” terang Sugik. Korban yang merasa dipepet oleh pelaku, lanjut Sugik, sedikit berhati-hati dengan cekatan pelaku mengambil HP korban di dalam saku jaket sebelah kanan. Korban yang mengetahui segera berusaha mempertahankan HP dengan memegang tangan tersangka. Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur HP korban. Korban berteriak copet, secara otomatis penonton langsung mengarah ke korban. “Waktu itu saya dengar ada yang teriak copet, langsung saya cari asal suaranya ternyata dari korban yang saat itu sudah terjatuh,” ujar saksi Angga. Karena dirinya merasa sebagai keamanan kegiatan, langsung lari dengan petugas lain. Dari pengejaran membuahkan hasil, tersangka dapat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 7i warna biru tosca dan 1 buah dus book HP cream merah. “Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sugik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
Senin 26-06-2023,19:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,08:42 WIB
Lewat Raperda, Sri Untari Dorong 14 RS di Jatim Wajib Berikan Layanan Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
Rabu 10-12-2025,14:55 WIB
Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Koramil 02/Pesantren Tanam 1.500 Pohon
Rabu 10-12-2025,07:07 WIB
Ketika Banjir Mencari Bupati
Rabu 10-12-2025,06:17 WIB
Peringatan Hakordia 2025, Universitas Brawijaya Perkuat Komitmen Perangi Korupsi
Rabu 10-12-2025,11:24 WIB
DPRKP-CK Lamongan Gandeng CV Alvira Cipta Lestari Perkuat Penataan Landscape Kawasan Gajah Mada
Terkini
Rabu 10-12-2025,22:25 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati dan Warga Ranu Lestari Produksi Eco Enzyme untuk Pulihkan Danau
Rabu 10-12-2025,21:37 WIB
Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Situbondo Gelar Pelatihan Make Up Artist
Rabu 10-12-2025,21:08 WIB
Polresta Banyuwangi Dampingi Petani Setorkan Jagung ke Bulog
Rabu 10-12-2025,20:04 WIB