Malang, memorandum.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran membekuk MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (22/6). Diduga, melakukan pencurian atau pencopetan di pertunjukan kuda lumping. Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan menyampaikan pengungkapan tersebut. “Nampaknya pelaku merupakan spesialis copet pada setiap keramaian, terutama saat pertunjukan kesenian kuda lumping,” terangnya. Pengungkapan berawal dari kejadian pencopetan saat pagelaran kesenian kuda lumping di Dusun Sidoayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Korbannya seorang pelajar warga dusun setempat. Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 20.30, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban pada saat menonton kesenian kuda lumping. Dengan cara membuntuti calon korbannya ketika saat situasi mulai ricuh karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap. “Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban, karena terjadi desak-desak ketakutan pada pemain yang mengalami kalap,” terang Sugik. Korban yang merasa dipepet oleh pelaku, lanjut Sugik, sedikit berhati-hati dengan cekatan pelaku mengambil HP korban di dalam saku jaket sebelah kanan. Korban yang mengetahui segera berusaha mempertahankan HP dengan memegang tangan tersangka. Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur HP korban. Korban berteriak copet, secara otomatis penonton langsung mengarah ke korban. “Waktu itu saya dengar ada yang teriak copet, langsung saya cari asal suaranya ternyata dari korban yang saat itu sudah terjatuh,” ujar saksi Angga. Karena dirinya merasa sebagai keamanan kegiatan, langsung lari dengan petugas lain. Dari pengejaran membuahkan hasil, tersangka dapat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 7i warna biru tosca dan 1 buah dus book HP cream merah. “Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sugik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
Senin 26-06-2023,19:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,08:09 WIB
Usia 40 Tahun Ronaldo Belum Habis, Cetak Brace dan Total 70 Gol di Liga Pro Saudi
Sabtu 05-04-2025,13:52 WIB
Polresta Sidoarjo Takziah di Rumah Duka Korban Tragedi Longsor Pacet-Cangar
Sabtu 05-04-2025,07:57 WIB
Gelandang Elegan Kevin De Bruyne Tinggalkan Manchester City
Sabtu 05-04-2025,08:42 WIB
Lonjakan Penumpang Terminal Tawang Alun Jember Capai 35 Persen, Arus Balik Mudik Lebaran 2025 Meningkat
Sabtu 05-04-2025,19:49 WIB
Danbrigif 9/K Pimpin Apel Pemberangkatan Satgas Denkul Rajawali III Yonif 515/UTY Tanggul
Terkini
Sabtu 05-04-2025,19:53 WIB
Kapolresta Sidoarjo Turut Berduka Cita atas Tragedi Pacet-Cangar
Sabtu 05-04-2025,19:49 WIB
Danbrigif 9/K Pimpin Apel Pemberangkatan Satgas Denkul Rajawali III Yonif 515/UTY Tanggul
Sabtu 05-04-2025,19:44 WIB
Polsek Sukomanunggal Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil
Sabtu 05-04-2025,16:56 WIB
Urbanisasi Pascalebaran, Fraksi PDI Perjuangan: Surabaya Bukan Tempat Pelarian Tanpa Skill
Sabtu 05-04-2025,16:28 WIB