Malang, memorandum.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran membekuk MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (22/6). Diduga, melakukan pencurian atau pencopetan di pertunjukan kuda lumping. Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan menyampaikan pengungkapan tersebut. “Nampaknya pelaku merupakan spesialis copet pada setiap keramaian, terutama saat pertunjukan kesenian kuda lumping,” terangnya. Pengungkapan berawal dari kejadian pencopetan saat pagelaran kesenian kuda lumping di Dusun Sidoayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Korbannya seorang pelajar warga dusun setempat. Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 20.30, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban pada saat menonton kesenian kuda lumping. Dengan cara membuntuti calon korbannya ketika saat situasi mulai ricuh karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap. “Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban, karena terjadi desak-desak ketakutan pada pemain yang mengalami kalap,” terang Sugik. Korban yang merasa dipepet oleh pelaku, lanjut Sugik, sedikit berhati-hati dengan cekatan pelaku mengambil HP korban di dalam saku jaket sebelah kanan. Korban yang mengetahui segera berusaha mempertahankan HP dengan memegang tangan tersangka. Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur HP korban. Korban berteriak copet, secara otomatis penonton langsung mengarah ke korban. “Waktu itu saya dengar ada yang teriak copet, langsung saya cari asal suaranya ternyata dari korban yang saat itu sudah terjatuh,” ujar saksi Angga. Karena dirinya merasa sebagai keamanan kegiatan, langsung lari dengan petugas lain. Dari pengejaran membuahkan hasil, tersangka dapat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 7i warna biru tosca dan 1 buah dus book HP cream merah. “Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sugik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
Senin 26-06-2023,19:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Sabtu 30-05-2026,08:31 WIB
Kawal Gizi, Pemkab Jember Sisir 209 Dapur Pelayanan secara Door to Door
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB
Resmi Dilantik di Grahadi, Shodiqin Nahkodai BKKBN Jawa Timur Fokus Tekan Stunting
Sabtu 30-05-2026,08:16 WIB
Bicara Soal MBG, Camat Mumbulsari: Ini Masalah Nyawa Anak-anak, Jangan Tunggu Ada Kasus
Terkini
Sabtu 30-05-2026,19:27 WIB
Wamentan dan Kepala Bappenas Tanam Padi di Lamongan, Dukung Lumbung Pangan Nasional
Sabtu 30-05-2026,18:57 WIB
Babinsa Tambahrejo Bersama Warga Candipuro Perbaiki Jalan Dusun Krajan Lumajang
Sabtu 30-05-2026,18:51 WIB
Polsek Tempursari Lumajang Amankan Ibadah Paskah BKSAG di Tegalrejo, 250 Jemaat Hadir
Sabtu 30-05-2026,18:41 WIB
Excotel Surabaya Serahkan Kambing CSR Iduladha, Pererat Silaturahmi Warga Sekitar
Sabtu 30-05-2026,18:01 WIB