Malang, memorandum.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran membekuk MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (22/6). Diduga, melakukan pencurian atau pencopetan di pertunjukan kuda lumping. Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan menyampaikan pengungkapan tersebut. “Nampaknya pelaku merupakan spesialis copet pada setiap keramaian, terutama saat pertunjukan kesenian kuda lumping,” terangnya. Pengungkapan berawal dari kejadian pencopetan saat pagelaran kesenian kuda lumping di Dusun Sidoayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Korbannya seorang pelajar warga dusun setempat. Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 20.30, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban pada saat menonton kesenian kuda lumping. Dengan cara membuntuti calon korbannya ketika saat situasi mulai ricuh karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap. “Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban, karena terjadi desak-desak ketakutan pada pemain yang mengalami kalap,” terang Sugik. Korban yang merasa dipepet oleh pelaku, lanjut Sugik, sedikit berhati-hati dengan cekatan pelaku mengambil HP korban di dalam saku jaket sebelah kanan. Korban yang mengetahui segera berusaha mempertahankan HP dengan memegang tangan tersangka. Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur HP korban. Korban berteriak copet, secara otomatis penonton langsung mengarah ke korban. “Waktu itu saya dengar ada yang teriak copet, langsung saya cari asal suaranya ternyata dari korban yang saat itu sudah terjatuh,” ujar saksi Angga. Karena dirinya merasa sebagai keamanan kegiatan, langsung lari dengan petugas lain. Dari pengejaran membuahkan hasil, tersangka dapat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 7i warna biru tosca dan 1 buah dus book HP cream merah. “Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sugik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
Senin 26-06-2023,19:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,15:35 WIB
Akhiri 2025, Wali Kota Madiun Lantik 59 ASN, Kinerja Jadi Fokus Evaluasi
Rabu 31-12-2025,19:26 WIB
Kejari Surabaya Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,52 Triliun Sepanjang 2025
Rabu 31-12-2025,17:37 WIB
Pemkab Jember Salurkan 2.500 Gerobak Mlijo Cinta untuk Perkuat PKL dan UMKM
Rabu 31-12-2025,13:41 WIB
Alasan Takut Dipecat Majikan, Ibu di Surabaya Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Rabu 31-12-2025,17:43 WIB
5.415 P3K Paruh Waktu Terima Petikan SK, Bupati Tulungagung Sebut Mereka Aset Daerah
Terkini
Kamis 01-01-2026,12:24 WIB
Sambut Tahun 2026, Bupati Jombang Pantau Car Free Night Pastikan Kenyamanan Warga dan Geliat UMKM
Kamis 01-01-2026,11:43 WIB
Polres Ngawi Gelar Wisuda Purna Bakti, Kapolres: Semangat Pengabdian Harus Terus Hidup di Masyarakat
Kamis 01-01-2026,11:18 WIB
Aksi Satlantas Polres Ngawi, Kedepankan Teguran Humanis Demi Keselamatan Pengendara
Kamis 01-01-2026,11:11 WIB
Upacara Kenaikan Pangkat Polres Ngawi Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Kamis 01-01-2026,10:34 WIB