Malang, memorandum.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran membekuk MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (22/6). Diduga, melakukan pencurian atau pencopetan di pertunjukan kuda lumping. Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan menyampaikan pengungkapan tersebut. “Nampaknya pelaku merupakan spesialis copet pada setiap keramaian, terutama saat pertunjukan kesenian kuda lumping,” terangnya. Pengungkapan berawal dari kejadian pencopetan saat pagelaran kesenian kuda lumping di Dusun Sidoayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Korbannya seorang pelajar warga dusun setempat. Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 20.30, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban pada saat menonton kesenian kuda lumping. Dengan cara membuntuti calon korbannya ketika saat situasi mulai ricuh karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap. “Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban, karena terjadi desak-desak ketakutan pada pemain yang mengalami kalap,” terang Sugik. Korban yang merasa dipepet oleh pelaku, lanjut Sugik, sedikit berhati-hati dengan cekatan pelaku mengambil HP korban di dalam saku jaket sebelah kanan. Korban yang mengetahui segera berusaha mempertahankan HP dengan memegang tangan tersangka. Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur HP korban. Korban berteriak copet, secara otomatis penonton langsung mengarah ke korban. “Waktu itu saya dengar ada yang teriak copet, langsung saya cari asal suaranya ternyata dari korban yang saat itu sudah terjatuh,” ujar saksi Angga. Karena dirinya merasa sebagai keamanan kegiatan, langsung lari dengan petugas lain. Dari pengejaran membuahkan hasil, tersangka dapat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 7i warna biru tosca dan 1 buah dus book HP cream merah. “Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sugik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
Senin 26-06-2023,19:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB