Jakarta, Memorandum.co.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pengaturan lalu lintas jalan selama masa libur panjang Hari Raya Iduladha 2023 akan dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Iduladha 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro Sugiatno sebagaimana dikutip memorandum.co.id pada Senin (26/6/23).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," urai Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut : 1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek; dan 2. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi dan Cikampek - Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut: 1. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon; dan 2. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tambah Hendro.
Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. (*/Rdh)