Gresik, Memorandum.co.id - Petrokimia Gresik sebagai anggota holding Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020. Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yang mencapai 330.711 ton. Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton. Untuk memastikan kelancaran distribusi, jajaran Direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka “Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam”. Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan. Direktur Produksi Petrokimia Gresik, I Ketut Rusnaya mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi menjelaskan, kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. “Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” ujarnya, Selasa (17/12/2019). Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam Permentan tersebut, lanjut Ketut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. “Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” ujar Ketut. Adapun untuk Kabupaten Gresik, Petrokimia telah menyalurkan 41.729 ton dari alokasi 38.594 (108%). Sedangkan stok sebanyak 116.630 ton atau 19 kali lebih banyak dari stok ketentuan minium (6.029 ton). Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang pada prinsip 6 tepat yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu. Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 staf perwakilan daerah penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib. “Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi,” ujar Ketut. Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini merupakan solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. “Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” tambahnya. Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Di mana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea. Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal. “Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar,” ujarnya. Terakhir, Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Ketut mengingatkan, pihaknya tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. “Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ketut.(an/har)
Hadapi Musim Tanam, Petrokimia Gresik Distribusikan 887.603 Ton Pupuk Bersubsidi
Selasa 17-12-2019,19:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,15:40 WIB
Jalan Ahmad Yani Gang 5 Tulungagung Kini Resmi Satu Arah untuk Mobil
Senin 01-06-2026,19:43 WIB
Eks Kepala UPT Tegaskan Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Disewa Resmi, Bukan Jual-Beli
Senin 01-06-2026,16:04 WIB
Pelindo Sediakan Buffer Area untuk Atasi Kemacetan Truk di Tanjung Perak
Senin 01-06-2026,12:42 WIB
Upacara Hari Lahir Pancasila, Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global
Senin 01-06-2026,13:00 WIB
Tergulung Ombak Pantai Payangan, Jasad Barokatul Hidayat Akhirnya Dievakuasi dari Tengah Laut
Terkini
Selasa 02-06-2026,12:29 WIB
Edukasi Kamtibmas Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Kalirungkut Sosialisasikan Call Center 110 di Sekolah
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,12:22 WIB
Cegah Banjir dan Jaga Irigasi, DPUPR Jombang Percepat Normalisasi Afvour Dero di DAS Watudakon
Selasa 02-06-2026,12:19 WIB
Pengakuan Tersangka Penculik dan Penyekap Lansia 80 Tahun, Tergiur Imbalan Ratusan Juta Rupiah
Selasa 02-06-2026,12:14 WIB