Satlantas Polres Tuban Gencarkan Penyuluhan Larangan Knalpot Brong

Selasa 17-12-2019,13:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

  Tuban, Memorandum.co.id - Menjelang perayaan tahun baru 2020, Satlantas Polres Tuban gencar memberikan sosialiasi dan penyuluhan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah toko variasi di wilayah Tuban dan sekitarnya. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tuban, Ipda Sampir Santoso, Selasa (17/12/2019), mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk upaya agar pemilik toko variasi tidak menjual dan memasangkan knalpot brong. “Untuk itu, petugas mendatangi sejumlah toko variasi dan memberikan imbauan serta sosialisasi agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spektek. Dengan tujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif pada perayaan Tahun Baru 2020,“ kata Sampir. Sampir menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek akan dilakukan penyitaan dan sanksi berupa tilang. "Setelah terbit putusan dari pengadilan, kendaraan baru bisa diambil apabila memenuhi syarat teknis dan laik jalan yang dilanggar. Maka kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak terpancing menggunakan atau mengganti spek knalpot menjadi knalpot brong," pungkasnya.(top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait