Kejari Magetan Musnahkan Barbuk Kejahatan Periode Desember 2022-Mei 2023

Kamis 22-06-2023,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Magetan, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti (Barbuk) kejahatan berupa ribuan butir obat terlarang, sabu-sabu serta ratusan liter minuman keras (Miras), Kamis ( 22/6). Barang bukti (Barbuk) tersebut merupakan hasil rampasan tidak kejahatan periode Desember 2022-Mei 2023 yang terdiri dari 12 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 11 perkara tindak pidana umum dan 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). "Mulai Desember sampai dengan Mei totalnya 36 perkara," kata Atik Rusmiaty Ambarsari, Kajari Magetan, Kamis (22/6). Lebih rinci Barbuk yang dimusnahkan Kejari Magetan dan disaksikan oleh Intansi terkait meliputi 520 tablet pil double L, 100 tablet Trihexyphenidi, 11.05 Gram sabu-sabu, 2 set alat pakai sabu/bong, 570 liter Miras, 18 buah telepon seluler. "Ada narkoba, minuman keras, handphone, kayu dan lain-lain," beber Atik Rusmiaty Ambarsari. Kajari Magetan menegaskan, kegiatan pemusanahan barbuk kejahatan ini merupakan upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan. "Ini sarana edukasi kepada masyarakat agar senantiasa lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman, serta merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga angka kriminalitas di bumi Magetan akan menurun dikemudian hari," pungkas Atik Rusmiaty Ambarsari. (sep/rik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait