Mojokerto, memorandum.co.id-Sidang perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda saksi. Saksi korban Dessy Puspita (korban penganiayaan), dan juga Saksi Nurul Sumaiyah (pembantu di rumah terdakwa). Dalam persidangan, saksi Dessy Puspita Sari (korban) mengatakan bahwa, sebelum terjadi kekerasan secara fisik dialaminya dilakukan oleh terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang merupakan anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto, mulanya cekcok verbal dikarenakan terdakwa Hapsan Agus Wijaya emosi karena anjing peliharaan korban. “Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar, keluar, keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar,” ungkap saksi korban menjelaskan ke Hakim. Sebelumnya, korban juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa sudah sering kali terjadi sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut. Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya? “Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang korban, Senin (19/6/2023). Terpisah dengan kuasa hukum korban yang mendampingi saat persidangan Senin, (19/6/2023) di Mojokerto, Ronald Talaway, mengatakan, “Penganiayaan terhadap klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma,” tegas Ronald Talaway. “Tentunya perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” lanjut Ronald Talaway. Atas kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara. Keterangan akhir, sidang akan digelar lagi pada, Senin (26/6/2023) bersama terdakwa dan saksi Nurul (Pembantu keluarga terdakwa). (mik/ono)
Anak Pemilik Toko Isabela Mojokerto Dimejahijaukan
Rabu 21-06-2023,17:49 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Kamis 07-11-2024,08:39 WIB
Operasi Gabungan di Jemursari Antisipasi Balap Liar, Polisi Tindak dan Amankan Kendaraan
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Kamis 07-11-2024,09:58 WIB
Dor! Kaki Jamal Pelaku Curanmor di Sukolilo Dilumpuhkan
Kamis 07-11-2024,12:32 WIB
Truk Ayam Terguling Tabrak Mobil Travel di Tanggul Jember
Terkini
Jumat 08-11-2024,02:46 WIB
2.296 KPPS Pilkada 2024 di Kota Probolinggo Dilantik
Jumat 08-11-2024,02:41 WIB
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polrestabes Surabaya Pasang Badan
Jumat 08-11-2024,02:36 WIB
Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang
Jumat 08-11-2024,02:24 WIB
Kader Surabaya Hebat RW XII Embong Kaliasin Sukses Cegah DBD
Jumat 08-11-2024,02:17 WIB