Mojokerto, memorandum.co.id-Sidang perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda saksi. Saksi korban Dessy Puspita (korban penganiayaan), dan juga Saksi Nurul Sumaiyah (pembantu di rumah terdakwa). Dalam persidangan, saksi Dessy Puspita Sari (korban) mengatakan bahwa, sebelum terjadi kekerasan secara fisik dialaminya dilakukan oleh terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang merupakan anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto, mulanya cekcok verbal dikarenakan terdakwa Hapsan Agus Wijaya emosi karena anjing peliharaan korban. “Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar, keluar, keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar,” ungkap saksi korban menjelaskan ke Hakim. Sebelumnya, korban juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa sudah sering kali terjadi sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut. Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya? “Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang korban, Senin (19/6/2023). Terpisah dengan kuasa hukum korban yang mendampingi saat persidangan Senin, (19/6/2023) di Mojokerto, Ronald Talaway, mengatakan, “Penganiayaan terhadap klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma,” tegas Ronald Talaway. “Tentunya perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” lanjut Ronald Talaway. Atas kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara. Keterangan akhir, sidang akan digelar lagi pada, Senin (26/6/2023) bersama terdakwa dan saksi Nurul (Pembantu keluarga terdakwa). (mik/ono)
Anak Pemilik Toko Isabela Mojokerto Dimejahijaukan
Rabu 21-06-2023,17:49 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,18:54 WIB
Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Dewan Pendidikan 2026–2030
Sabtu 14-02-2026,21:45 WIB
Sertijab Pejabat Utama dan Pelantikan Kasat PPA-PPO di Polresta Sidoarjo
Sabtu 14-02-2026,17:55 WIB
Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Jember Gembleng 30 Warga Binaan Jadi Santri
Sabtu 14-02-2026,20:40 WIB
Babak Pertama, Persebaya Tertinggal Dua Gol dari Bhayangkara FC
Sabtu 14-02-2026,18:20 WIB
Starting Lineup Persebaya vs Bhayangkara FC, Mihailo Perovic Jadi Andalan Lini Depan
Terkini
Minggu 15-02-2026,16:36 WIB
Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng Surabaya
Minggu 15-02-2026,15:56 WIB
Diduga Cemari Lingkungan, Tumpukan Limbah B3 PT SAI Resahkan Warga di Tiga Desa Kecamatan Gondang
Minggu 15-02-2026,14:49 WIB
Serap Aspirasi di Pacar Kembang, Legislator PSI Yuga Pratisabda Kawal Penanganan Banjir hingga Renovasi Gapura
Minggu 15-02-2026,14:28 WIB
Ramadan Ceria Ala Santri TPA Pondok Pesantren Yasalam
Minggu 15-02-2026,14:19 WIB