Penyertaan Sertifikat Dalam Pembuatan SIM, Polri : Cegah Maraknya Lakalantas

Rabu 21-06-2023,09:22 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi, dengan adanya syarat baru ini Polri menjelaskan bahwa penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan SIM telah melalui hasil evaluasi dan analisa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Nurul Azizah mengatakan salah satu yang menguatkan penyertaan syarat baru pembuatan SIM itu karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujarnya, Selasa (20/6/23)

Kabagpenum menjelaskan, kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Terkait dengan lembaga pelatihan yang akan menerbitkan sertifikat, ia menjelaskan, harus dari lembaga yang telah tersertifikasi. Selain itu, penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri.

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” tutup Kabagpenum. (*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait