Surabaya, memorandum.co.id - Dari belasan gedung yang mangkrak bertahun-tahun, kini tinggal dua yang belum ada tanda-tanda dilanjutkan kembali pembangunannya. Parahnya, kedua gedung tersebut menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, yang menunggak PBB cukup besar adalah gedung bertingkat di Jalan Embong Malang 45-53 milik PT Mas Murni Indonesia. Nilai tunggakannya sebesar Rp 4.477.711.830 dengan sanksi Rp 1.908.340.676, maka total PBB yang harus dibayar Rp 6.386.052.506. Bangunan yang direncanakan untuk apartemen ini menunggak PBB selama 13 tahun. Yang kedua adalah bangunan di Jalan Ngagel 123 milik PT Surya Makarya Binangun yang rencananya untuk pusat perbelanjaan. Bangunan ini menunggak pajak selama dua tahun sebesar Rp 1.548.857.500 dengan sanksi Rp 111.908.600, maka total Rp 1.660.766.100. Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah memasang tanda silang pada kedua bangunan tersebut karena nilainya cukup besar. Sayangnya hingga sekarang pemilik kedua bangunan tersebut belum juga membayar. Apakah ada upaya agar wajib pajak beriktikad baik untuk membayar PBB, Agung Supriyo Wibowo menegaskan, pihaknya siap melaporkan penunggak pajak yang besar-besar tersebut kepada kejaksaan.“Soal kapan, kami masih menunggu. Sebab, pihak kejaksaan kan banyak yang dikerjakan,” ungkap dia. Dia mengaku, langkah ini diambil karena Pemkot Surabaya sudah menjalin kerja sama dengan kejaksaan. “Kan sudah ada MoU antara pemkot dengan kejaksaan,” tegas dia. Dalam kesempatan tersebut, Agung Supriyo Wibowo menyebutkan target PBB tahun ini sudah tercapai. PBB yang dikumpulkan mencapai Rp 1,1 triliun atau 107 persen. “Target itu sebenarnya sudah tercapai sejak Oktober,” ungkap dia. (udi/dhi)
Dua Bangunan Mangkrak Nunggak PBB Miliaran Rupiah
Selasa 17-12-2019,09:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Kasus Pembunuhan Pemuda di Menganti Gresik, Keluarga Korban Ungkap Anaknya Tidak Pernah Cerita soal Pacar
Senin 05-10-2026,08:20 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Senin 5 Oktober 2026, Kota Batu Berpotensi Hujan Ringan
Terkini
Selasa 06-10-2026,07:38 WIB
Perjalanan Karier Vanessa Axelia, Penyanyi Asal Surabaya Sukses Pukau 4 Coach 'The Voice Indonesia'
Selasa 06-10-2026,06:51 WIB
Penipuan Travel Umrah dan Haji Ilegal di Jatim Tembus Rp17 Miliar, Kemenhaj Tempuh Jalur Hukum
Selasa 06-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (2): Menolak Jadi Juru Selamat di Atas Reruntuhan Jiwa
Selasa 06-10-2026,05:06 WIB
Masuk 10 Besar Nasional, Pasuruan Diuji Tim Pusat lewat Verifikasi STBM
Selasa 06-10-2026,04:06 WIB