Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam ungkap kasus ini, polisi menyelamatkan tiga orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali. Mereka bekerja sama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. "Tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran. Dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2 dua tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S," beber Kompol Akay Fahli didampingi Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih, Senin (19/6/2023). Tersangka S ini yang bertugas untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia. Tidak hanya itu, S juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan. Beruntung aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan aparat kepolisian. Modus para tersangka terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman TKI ilegal di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, akhir Maret 2023 lalu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah milik tersangka S yang dipakai tempat penampungan imigran sebelum dikirim ke luar negeri. "Dari rumah tersebut, kami mendapati tiga orang korban yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan. Mereka adalah GARW (38) asal Sikka, Nusa Tenggara Timur, NKRW (37) asal Karangasem, Bali dan NWK (52) asal Bangli, Bali. Ketiga korban tinggal di rumah korban sembari menunggu diberangkatkan ke negara tujuan," tandasnya. Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 buah pasport, 5 lembar surat perjanjian kerja di luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bandel surat hasil kesehatan, 1 struk foto wawancara dan 2 buah tiket pesawat. "Para tersangka kami kenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.(and/har/ziz)
Ringkus Dua Tersangka TPPO, Polres Lamongan Selamatkan 3 Korban
Senin 19-06-2023,13:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB
Gerak Cepat Polisi Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Kota Kediri
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,08:16 WIB
LavAni Bekuk Garuda Jaya, Optimistis Juara Proliga 2026
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Terkini
Sabtu 04-04-2026,22:56 WIB
Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,22:21 WIB
Momen Haru Prabowo Peluk Keluarga Prajurit TNI Gugur di Bandara Soekarno Hatta
Sabtu 04-04-2026,21:50 WIB
Tiga Nama Bersaing Jadi Ketua DPC PKB Magetan Periode 2026 2031
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB