Jombang, memorandum.co.id - Salah satu anggota DPRD Jombang dari partai Perindo, Retno Marliyani bakal di-PAW (pergantian antar waktu) dan diberhentikan partainya. Sebab, Retno dianggap telah melanggar aturan partai. Bahkan, surat PAW sudah dilayangkan ke Pimpinan DPRD Jombang. Data yang dihimpun memorandum.co.id, sesuai surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A. DPRD Jombang, surat tersebut ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Saat dikonfirmasi, Achmad Tohari, Ketua DPD Partai Perindo membenarkan salah satu anggotanya akan dilakukan PAW. Bukan tanpa sebab anggotanya tersebut diberhentikan dan di-PAW. ”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di-PAW,” katanya. Tohari menjelaskan, hal ini diketahui saat dirinya mendaftarkan seluruh Bacalegnya di KPU pada tanggal 13 Mei. Sebelum mendaftarkan, Retno sudah dilakukan pemanggilan untuk segera memasukkan berkasnya. ”Yang bersangkutan sudah kami panggil pada 6 Mei lalu untuk segera mendaftarkan. Namun setelah diberi batas waktu hingga 8 Mei tapi yang bersangkutan tidak mendaftarkan juga,” katanya. Tohari mengaku juga sudah memberikan peringatan secara lisan, apabila tidak mendaftar akan dilakukan proses PAW. ”Pelanggaran yang lain tidak bisa dong misalkan masih menjadi anggota DPRD dari Perindo akan tetapi tidak nyaleg. Tapi justru membantu suaminya yang nyaleg di partai lain,” bebernya. Tohari mengungkapkan, proses PAW itu juga berjalan panjang. Karena di DPP sendiri juga dilakukan sidang pleno di Mahkamah partai. Baru diputuskan Retno diberhentikan pada 16 Mei lalu. ”Fisik suratnya baru kami terima pada 31 Mei kemarin dan langsung kami serahkan ke pimpinan DPRD,” imbuhnya. Hanya saja, dirinya menyayangkan hingga saat ini DPRD Jombang masih belum melakukan langkah kongkrit apapun terkait surat keputusan pemberhentian dan PAW tersebut. ”Sudah 15 hari di pimpinan DPRD tapi tidak ada langkah apapun,” tegasnya. Padahal menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak itu. Karena pemberhentian dan PAW merupakan keputusan partai. ”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke Gubernur melalui Pemkab Jombang,” bebernya. Sementara itu, Retno Marliyani dikomfirmasi melalui selulernya tidak merespon banyak, Retno enggan memberikan tanggapan atas adanya PAW. (fdy/ziz)
Suami Nyaleg Lewat Partai Lain, Anggota DPRD Jombang di-PAW
Minggu 18-06-2023,10:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB