Jombang, memorandum.co.id - Salah satu anggota DPRD Jombang dari partai Perindo, Retno Marliyani bakal di-PAW (pergantian antar waktu) dan diberhentikan partainya. Sebab, Retno dianggap telah melanggar aturan partai. Bahkan, surat PAW sudah dilayangkan ke Pimpinan DPRD Jombang. Data yang dihimpun memorandum.co.id, sesuai surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A. DPRD Jombang, surat tersebut ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Saat dikonfirmasi, Achmad Tohari, Ketua DPD Partai Perindo membenarkan salah satu anggotanya akan dilakukan PAW. Bukan tanpa sebab anggotanya tersebut diberhentikan dan di-PAW. ”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di-PAW,” katanya. Tohari menjelaskan, hal ini diketahui saat dirinya mendaftarkan seluruh Bacalegnya di KPU pada tanggal 13 Mei. Sebelum mendaftarkan, Retno sudah dilakukan pemanggilan untuk segera memasukkan berkasnya. ”Yang bersangkutan sudah kami panggil pada 6 Mei lalu untuk segera mendaftarkan. Namun setelah diberi batas waktu hingga 8 Mei tapi yang bersangkutan tidak mendaftarkan juga,” katanya. Tohari mengaku juga sudah memberikan peringatan secara lisan, apabila tidak mendaftar akan dilakukan proses PAW. ”Pelanggaran yang lain tidak bisa dong misalkan masih menjadi anggota DPRD dari Perindo akan tetapi tidak nyaleg. Tapi justru membantu suaminya yang nyaleg di partai lain,” bebernya. Tohari mengungkapkan, proses PAW itu juga berjalan panjang. Karena di DPP sendiri juga dilakukan sidang pleno di Mahkamah partai. Baru diputuskan Retno diberhentikan pada 16 Mei lalu. ”Fisik suratnya baru kami terima pada 31 Mei kemarin dan langsung kami serahkan ke pimpinan DPRD,” imbuhnya. Hanya saja, dirinya menyayangkan hingga saat ini DPRD Jombang masih belum melakukan langkah kongkrit apapun terkait surat keputusan pemberhentian dan PAW tersebut. ”Sudah 15 hari di pimpinan DPRD tapi tidak ada langkah apapun,” tegasnya. Padahal menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak itu. Karena pemberhentian dan PAW merupakan keputusan partai. ”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke Gubernur melalui Pemkab Jombang,” bebernya. Sementara itu, Retno Marliyani dikomfirmasi melalui selulernya tidak merespon banyak, Retno enggan memberikan tanggapan atas adanya PAW. (fdy/ziz)
Suami Nyaleg Lewat Partai Lain, Anggota DPRD Jombang di-PAW
Minggu 18-06-2023,10:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:11 WIB
Kapolres Bojonegoro dan Siswa TK Kemala Bhayangkari 67 Sugihwaras Berbagi Takjil
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,18:51 WIB
PPPK Pemkot Surabaya Apresiasi Kebijakan THR Wali Kota Eri Cahyadi
Sabtu 14-03-2026,18:43 WIB
Momentum Ramadan, PT GFT Indonesia Investment Bagikan Ratusan Paket Sembako di Ngawi
Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB