Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9), ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Kepastian itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan kepolisian bersama pihak terkait. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi, membenarkan perihal hasil tes kejiwaan Afan yang sudah diterima kepolisian. “Benar hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, hasilnya didapati bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” bebernya, Jumat (16/6). Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Positif Gila, Pembunuh Anak Berpotensi Bebas
Sabtu 17-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Rabu 23-09-2026,13:50 WIB
480 Rumah Dibongkar dalam Pelebaran Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Siapkan Rusunawa
Rabu 23-09-2026,13:26 WIB
Pimpinan SKH Memorandum Audiensi dengan Kajari Surabaya, Bahas Penegakan Hukum dan Kontrol Sosial
Rabu 23-09-2026,16:39 WIB
Di Tengah Polemik, Akh Muzakki Dikabarkan Lepas Jabatan Rektor UINSA
Terkini
Kamis 24-09-2026,10:22 WIB
Mahasiswi Ubaya Claudya Viorella Ukir Prestasi, Sabet Gelar Cici Jawa Timur 2024 hingga Top 10 Nasional
Kamis 24-09-2026,10:16 WIB
Rumah di Graha Famili Surabaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik di Lantai Dua
Kamis 24-09-2026,10:11 WIB
671 Calon Jemaah Umrah Ajukan Refund ke PT Annisa Ahmada, Total Tagihan Tembus Rp21 Miliar
Kamis 24-09-2026,10:04 WIB
Produksi Padi Jatim Tembus 9,86 Juta Ton, Gubernur Khofifah: Petani Harus Makin Sejahtera
Kamis 24-09-2026,09:57 WIB