Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9), ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Kepastian itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan kepolisian bersama pihak terkait. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi, membenarkan perihal hasil tes kejiwaan Afan yang sudah diterima kepolisian. “Benar hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, hasilnya didapati bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” bebernya, Jumat (16/6). Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Positif Gila, Pembunuh Anak Berpotensi Bebas
Sabtu 17-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,15:22 WIB
Pemkab Madiun Kebut Pembangunan Puspem Caruban, Fokus Buka Akses dan Konektivitas
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Jumat 16-10-2026,12:54 WIB
Demi Jual Eceran, Toko Miras Bagate di Tidar Mas Square Tutupi Kulkas dengan Kresek
Terkini
Sabtu 17-10-2026,10:04 WIB
Pererat Silaturahmi, Hotel 88 Embong Malang Gelar Fun Walk Bersama Warga Genteng
Sabtu 17-10-2026,09:05 WIB
Kapolres Pasuruan Sampaikan Bela Sungkawa, Sambangi Keluarga Korban Karhutla TNBTS
Sabtu 17-10-2026,08:06 WIB
Kendal Tornado Hajar Persiba 3-0, Puncaki Klasemen Grup B
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB