Positif Gila, Pembunuh Anak Berpotensi Bebas

Sabtu 17-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9), ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Kepastian itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan kepolisian bersama pihak terkait. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi, membenarkan perihal hasil tes kejiwaan Afan yang sudah diterima kepolisian. “Benar hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, hasilnya didapati bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” bebernya, Jumat (16/6). Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum

Tags :
Kategori :

Terkait