Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9), ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Kepastian itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan kepolisian bersama pihak terkait. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi, membenarkan perihal hasil tes kejiwaan Afan yang sudah diterima kepolisian. “Benar hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, hasilnya didapati bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” bebernya, Jumat (16/6). Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Positif Gila, Pembunuh Anak Berpotensi Bebas
Sabtu 17-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,05:07 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,08:06 WIB
Kendal Tornado Hajar Persiba 3-0, Puncaki Klasemen Grup B
Terkini
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Sabtu 17-10-2026,23:23 WIB
Satpolairud Polres Gresik Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Kalimireng Manyar
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Sabtu 17-10-2026,22:22 WIB
Mabes TNI Verifikasi KDKMP Sumenep, Gedung hingga Perlengkapan Diperiksa
Sabtu 17-10-2026,21:52 WIB