Malang, memorandum.co.id Warga Desa Majang Tengah dan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menggarap lahan seluas 68 hektare milik PTP Margosuko mengadu ke Pemkab Malang. Pasalnya, tanaman tebu yang siap panen pada lahan tersebut dilarang ditebang oleh pihak yang mengaku dari PT Wonokoyo. Ketua kelompok tani Solikin mengeluhkan hal tersebut sehingga mengadukan persoalan ini ke Pemkab Malang. “Padahal tanaman tebu itu sudah masuk masa tebang, tapi dilarang oleh orang kepercayaan PTP Wonokoyo,” terangnya seusai pertemuan dengan pihak Pemkab Malang, Jumat (16/6/2023). Larangan ini mengakibatkan sebanyak 600 warga yang selama ini mengelola lahan tersebut mendatangi Pemkab Malang untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan antara warga dengan PTP Wonokoyo, selaku pemegang HGU. Masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut bekas milik PTP Margosuko. Namun, kini beralih menjadi milik PT Wonokoyo selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2020. “Bahkan rencana pada lahan tersebut akan digunakan ternak ayam, sementara warga belum pernah menyetujui hal itu,” kata Solikin. Solikin menceritakan warga menggarap lahan tersebut karena sudah tidak adanya penguasaan. Sebab diketahui HGU milik PTP Margosuko sudah habis sejak tahun 2015. Pihak Margosuko tidak ada usaha untuk melakukan perpanjangan HGU atas lahan tersebut. Sehingga sejak tahun 2018, sebanyak 600 warga yang berasal dari Desa Majang Tengah dan Pamotan melakukan penggarapan atas lahan itu. Setiap orang mendapatkan bagian seluas 10x50 meter yang kemudian ditanami tebu. Namun, saat warga hendak memanen tanaman tebu miliknya, berusaha dihalangi oleh kuasa hukum PT Wonokoyo yang berasal dari Kecamatan Pakis. “Tapi kuasa hukum itu berbuat curang, jika warga menjual tebunya ke dia bisa dilakukan panen,” imbuh Solikin. Tetapi sayangnya, pengacara itu membelinya dengan harga murah. Disamping itu orang yang dalam penguasaannya bisa melakukan panen tebunya tanpa ada penghalangan. Bahkan saat ini, sebagian dari lahan tersebut sudah dilakukan pemerataan dengan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh PT Wonokoyo. Lebih lanjut, warga akan dimediasi dengan pihak PT Wonokoyo. “Pemkab Malang berjanji akan secepatnya mempertemukan antara PT Wonokoyo dengan warga untuk mencari jalan keluar yang baik dan tidak saling merugikan,” ujar Solikin. (kid/ari)
Dilarang Panen Tebu, 600 Warga Dampit Mengadu ke Pemkab Malang
Jumat 16-06-2023,18:17 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB