Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 27 Kilogram di salah satu stasiun Jawa Timur. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. “Benar, saat ini masih didalami lagi,” ujar Kombespol Pasma, Kamis (15/6/23). Terkait identitas pelaku dan detail informasi lainnya, Pasma enggan membeberkan dan mengatakan secepatnya akan dirilis setelah proses penyidikan lengkap. “Segera dirilis, mohon waktu,” imbuh Pasma. Perlu diketahui, penangkapan ini merupakan kali kedua Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto menangkap jaringan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di tahun 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, Yoyok juga menangkap Muhammad Fajrin (23) Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 Kilogram. (Bbs/Rdh)
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 27 Kilogram
Jumat 16-06-2023,12:36 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :