Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 27 Kilogram di salah satu stasiun Jawa Timur. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. “Benar, saat ini masih didalami lagi,” ujar Kombespol Pasma, Kamis (15/6/23). Terkait identitas pelaku dan detail informasi lainnya, Pasma enggan membeberkan dan mengatakan secepatnya akan dirilis setelah proses penyidikan lengkap. “Segera dirilis, mohon waktu,” imbuh Pasma. Perlu diketahui, penangkapan ini merupakan kali kedua Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto menangkap jaringan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di tahun 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, Yoyok juga menangkap Muhammad Fajrin (23) Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 Kilogram. (Bbs/Rdh)
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 27 Kilogram
Jumat 16-06-2023,12:36 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Senin 09-03-2026,12:41 WIB
Oknum TNI AD Tertangkap Saat Bobol Minimarket di Kutoanyar
Terkini
Selasa 10-03-2026,04:01 WIB
Undian Perempat Final Piala FA: Manchester City vs Liverpool Jadi Duel Paling Panas
Selasa 10-03-2026,03:51 WIB
Tips Cek dan Ganti Cairan Mobil Sebelum Mudik Lebaran 2026: Jangan Anggap Sepele Perjalanan Jauh
Selasa 10-03-2026,03:45 WIB
7 Ide Takjil Buka Puasa Selasa Ini: Menu Sederhana yang Tetap Nikmat di 10 Hari Terakhir Ramadan
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB