Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa itu, Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban, ”katanya dilansir dari situs resmi MUI Digital, Jum'at (16/6/23) Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari. Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Guru Besar Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta itu. Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan. (*/Rdh)
Hewan Terjangkit LSD Ringan dan PPR Sub-Akut Sah Dijadikan Kurban, Berikut Penjelasannya
Jumat 16-06-2023,07:45 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Pijat Plus-Plus di Surabaya
Minggu 12-04-2026,19:45 WIB
Hari Kelima Pencarian Balita Tenggelam di Sungai Kalidawir Sidoarjo, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Terkini
Senin 13-04-2026,19:22 WIB
Empat Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Disanksi Sosial Layani ODGJ
Senin 13-04-2026,19:18 WIB
Kunker di Polsek Plemahan, Kapolres Kediri Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Senin 13-04-2026,19:15 WIB
Tasyakuran Ulang Tahun Personel Polres Kediri, Kebersamaan Jadi Sorotan
Senin 13-04-2026,18:25 WIB
Wujudkan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pendeta Surabaya Perkuat Toleransi
Senin 13-04-2026,18:20 WIB