Surabaya, memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur Artono mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artono yang juga anggota PKS Jawa Timur menyebutkan, dirinya tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim. Itupun hasil dengan sisitem pemilu proporsional terbuka. “Saya ini tiga periode karena pemilu terbuka,” terang Artono. Politisi dapil Lumajang ini, menyebutkan dirinya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu secara mendalam dirinya lebih setuju proporsional tertutup. “Karena pemilu tertutup memproses kader partai politik bisa masuk kursi parlemen,” tandas dia. (day/udi)
Artono, 3 Periode Jadi Wakil Rakyat Hasil Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,16:50 WIB
Grandmaster Knight of the Favonius Hadir di Teyvat: Profil Lengkap, Skill, Lore, dan Review Gameplay Karakter
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,17:31 WIB
ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Tips Aman Liburan ke Air Terjun yang Lagi Hype di Indonesia 2026
Terkini
Rabu 25-02-2026,16:20 WIB
Jatim Borong 13 Penghargaan Nasional, Khofifah Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026
Rabu 25-02-2026,16:14 WIB
Kapolresta Banyuwangi Sidak Pangan dan Energi Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan 1447 H
Rabu 25-02-2026,16:12 WIB
10 Ide Food Prep Praktis untuk Sahur Anti Ribet dan Tetap Bergizi
Rabu 25-02-2026,16:02 WIB
Jangan Asal Pilih Telur, Ini Arti Cangkang dan Bentuk yang Perlu Diperhatikan
Rabu 25-02-2026,16:00 WIB