Surabaya, memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur Artono mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artono yang juga anggota PKS Jawa Timur menyebutkan, dirinya tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim. Itupun hasil dengan sisitem pemilu proporsional terbuka. “Saya ini tiga periode karena pemilu terbuka,” terang Artono. Politisi dapil Lumajang ini, menyebutkan dirinya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu secara mendalam dirinya lebih setuju proporsional tertutup. “Karena pemilu tertutup memproses kader partai politik bisa masuk kursi parlemen,” tandas dia. (day/udi)
Artono, 3 Periode Jadi Wakil Rakyat Hasil Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,08:13 WIB
Kasus Pembunuhan WTS Putat Jaya, Keluarga Menanti Perkembangan Penyelidikan
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,06:38 WIB
Jaga Stabilitas Harga, Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan Tinjau Pasar Murah di Kemayoran
Terkini
Selasa 07-07-2026,22:08 WIB
Kompolnas: Teriakan Keluarga Bandar Diduga Picu Kericuhan hingga Tiga Polisi Tewas saat Penggerebekan
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB