Surabaya, memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur Artono mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artono yang juga anggota PKS Jawa Timur menyebutkan, dirinya tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim. Itupun hasil dengan sisitem pemilu proporsional terbuka. “Saya ini tiga periode karena pemilu terbuka,” terang Artono. Politisi dapil Lumajang ini, menyebutkan dirinya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu secara mendalam dirinya lebih setuju proporsional tertutup. “Karena pemilu tertutup memproses kader partai politik bisa masuk kursi parlemen,” tandas dia. (day/udi)
Artono, 3 Periode Jadi Wakil Rakyat Hasil Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:46 WIB
Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi
Kamis 30-04-2026,14:37 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Kisah Sandrina Kanya Patrisha: Berawal dari Booking Studio Foto, Kini Jadi Model Profesional
Kamis 30-04-2026,12:58 WIB
Wabup Ngawi bersama Perum Bulog Kantor Cabang Madiun Launching Penyaluran Bahan Pangan
Terkini
Jumat 01-05-2026,06:00 WIB
Keringat dan Algoritma
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,22:18 WIB
KRI Bima Suci Sandar di Singapura dalam Pelayaran Muhibah Diplomasi Taruna AAL
Kamis 30-04-2026,22:11 WIB
Warga Binaan Rutan Gresik Dilatih Membuat Damar Kurung untuk Lestarikan Budaya Lokal
Kamis 30-04-2026,22:05 WIB