Polsek Gununganyar Bekuk Pencuri dan Penadah Motor

Rabu 14-06-2023,12:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Gununganyar berhasil meringkus pencuri dan penadah motor. Tersangka berinsial MIS (24), asal Desa Togubang, Geger, Bangkalan dan MJ (21), perempuan asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Sampang. Tersangka MIS dibekuk saat Polsek Gununganyar melakukan razia penyekatan bersama Jatanras, Rayon 7 dan 8 di Jembatan Suramadu, Minggu malam. Petugas menghentikan tersangka yang mengendarai motor Honda Beat bernopol M 5599 ID melintas di Jembatan Suramadu. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan. Kapolsek Gununganayar, Iptu Roni Ismullah mengatakan, usai mencuri, tersangka lari ke Madura untuk menjual hasil curian. "Hasil penjualan oleh tersangka digunakan minum-minuman keras dan mengkonsumsi ekstasi," ungkap Iptu Roni, Rabu (14/6/2023). Selain meringkus tersangka, polisi juga membekuk MJ, penadah motor curian. Tersangka mengendarai motor Honda Beat nopol L 6503 PB tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan. Setelah diselidiki dan dicek nomor kendaraan, motor itu adalah hasil pencurian di Jalan Kenjeran. "Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli motor dari seseorang tak dikenal di SPBU Camplong, Sampang dengan harga Rp 3 juta," pungkas Roni.(mtr/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait