Jombang, memorandum.co.id - Tertangkap tangan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus Muhammad Fikri Haikal Setiawan alias Mondi (21), warga Dusun Nglongko, RT/RW : 017/004, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Minggu (11/6/2023) malam. Korbannya adalah TA (14) serta LL (16). Keduanya warga Kabupaten Kediri dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang. Lokasinya, di kamar kos di kawasan Kecamatan Jombang. "Tersangka kami amankan berikut sebuah barang bukti. Saat ini perkaranya, sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP. Aldo Febrianto, Selasa (13/6/2023) sore. Dijelaskan olehnya, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi terlebih dulu mendapati informasi dari masyarakat terkait geliat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Mendapati hal itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. "Hasil penelusuran tim Resmob, kami mendapati bukti akurat terkait prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Selanjutnya, kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," lanjut kasatreskrim. Selain tanpa kendala membekuk Haikal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Berupa satu HP yang terdapat percakapan atau transaksi antara tersangka dengan pria hidung belang. Lalu kasur busa, serta uang tunai hasil transaksi. "Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti serta tersangka kami amankan ke Mapolres Jombang," terang Kasat Reskrim. Hasil dari pemeriksaan sementara diketahui jika untuk memperdaya TA serta LL, Haikal terlebih dulu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup lumayan. Usai kedua korban terpikat, mereka diminta datang ke Kota Santri kemudian disediakan kamar kos. "Saat tinggal di kamar kos inilah, tersangka menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Facebook dengan tarif sekali kencan, sebesar Rp 350.000," beber Kasat Reskrim. Dari metode penawaran tadi, baik TA maupun LL rata-rata mendapatkan dua pelanggan setiap harinya. Ironisnya, usai menjadi pemuas nafsu pria hidung belang keduanya tidak mendapatkan imbalan. "Kedua korban hanya diberikan sedikit uang untuk makan serta kebutuhan sehari-hari. Untuk keseluruhan uang hasil, dibawa oleh tersangka," tegasnya. Kini, selain terus menjalani pemeriksaan polisi guna menggali adanya kemungkinan korban lain. Haikal harus pula mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Jombang. Selain terancam dikenakan jerat prostitusi online sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik juga menerapkan Pasal 88 UURI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk prostitusi online ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda 1 miliar rupiah. Sementara terkait perlindungan anak, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Aldo. (wan/udi)
Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Diringkus Polisi
Selasa 13-06-2023,19:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,15:29 WIB
Intip Fasilitas Lengkap RSMM Pemprov Jatim di Surabaya, Senator Lia Sebut Rujukan Nasional
Sabtu 24-01-2026,12:46 WIB
103 Jukir Liar Diciduk Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sejak 19 Januari 2026
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Terkini
Minggu 25-01-2026,07:51 WIB
Hidden Gem Maklon Kosmetik di Tulungagung, Mash Moshem Antar Brand Tembus Pasar Dunia
Minggu 25-01-2026,07:31 WIB
Djokovic Tembus 400 Kemenangan Grand Slam, Raja Australian Open Tak Terbendung
Minggu 25-01-2026,07:22 WIB
Mbappé Menggila, Vinícius Bersinar! Real Madrid Kudeta Puncak LaLiga
Minggu 25-01-2026,07:13 WIB
Gandeng Emina Cosmetics, Favehotel Sidoarjo Sukses Gelar Beauty Class Korean Look dan Festival Kuliner
Minggu 25-01-2026,07:12 WIB