Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim bersama BP2MI, dan BP3MI membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kasus tersebut, lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial MK, SA, HWT, MYS, APP. Seluruh tersangka merupakan warga Jawa Timur. Kasus ini, dibongkar penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Sebanyak 255 orang pun telah diselamatkan. Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023. "Sebelum waktu tersebut kita juga sudah terus secara intensif mengungkap masalah-masalah pekerja migran termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jatim," kata Toni, Selasa (13/6/2023). "Tentunya kita berharap betul dengan beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyidikan kita. Ini juga membuktikan ada keseriusan di dalam Polda Jatim dalam menyikapi isu ini," imbuh dia. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang berbeda. Yakni dua di Polda Jatim dan satu di Polres Jember. Para tersangka ini menyalurkan PMI mulai dari secara kelompok dan perorangan. Kasus pertama yang dibongkar pada 28 Januari 2023. Ini bermula dari Kementerian dan Satgas TPPO mengamankan 87 PMI yang akan diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda ke negara kawasan Timur Tengah dengan rencana transit di Singapura, Kuala Lumpur, dan Hongkong . "Kita kerja sama dengan kementerian tenaga kerja. Kemudian satu DPO inisial CF, tiga tersangka dilakukan penahanan. Mereka bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kementerian Tenaga Kerja nomort 260 tahun 2015," terang Totok. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mengamankan 14 PMI yang berada di hotel transit. Petugas BP3MI dan Ditintelkam Polda Jatim pun bergerak ke Jalan Tembok Dukuh Surabaya dan mengamankan 29 PMI di rumah tersangka JF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pengungkapan yang kedua pada 21 Maret, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda. Dari penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO. Kemudian pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan. Kali ini APP ditangkap di kediamannya daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja. Dari hasil penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.(mtr/udi)
Polda Jatim Berhasil UngkapTindak Pidana Perdagangan Orang
Selasa 13-06-2023,18:15 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :