Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonosari mengamankan SH (32), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang di rumahnya, Kamis (8/6) dini hari. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “SH diamankan tanpa perlawanan,” terangnya, Minggu (11/6). Taufik menjelaskan penangkapan SH diduga telah melakukan tindak pencurian burung milik Arifin, warga Desa Sumbertempur, kecamatan setempat. Ini diketahui dari rekaman CCTV di rumah korban. Rekaman ini sebagai alat bukti korban saat melapor ke Polsek Wonosari. Korban Arifin mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, burung yang digondol merupakan burung Kenari F1 sebanyak 17 ekor dan 2 buah sangkar burung. “Korban mengetahui kalau burungnya hilang, pada Senin (5/6) lalu, saat akan diberi makan oleh korban,” kata Taufik. Taufik menambahkan korban saat itu terbangun Senin (5/6) sekitar pukul 02.00, hendak memberi makan burung peliharaannya. Namun korban terkejut melihat sangkar burung posisinya berubah berada di bawah dan burung-burungnya sudah tidak ada. Seketika memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui seseorang yang masuk ke dalam kandang burung di lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah burung peliharaannya. Mengetahui itu, esoknya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonosari. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Dengan berbekal rekaman CCTV itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” imbuh Taufik. Dari keterangan tersangka, mengaku semua perbuatannya. Sebelumnya, tersangka memanjat pohon cemara disamping rumah korban dan kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes. Selain barang bukti burung peliharaan, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Saat ini kasusnya sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari,” terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ziz)
Curi Burung Kenari Terekam CCTV, Diringkus Polisi
Minggu 11-06-2023,14:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,14:14 WIB
Polsek Sawahan Pastikan Ibadah Natal 2025 di Surabaya Berjalan Khidmat dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,13:50 WIB
Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Titip Doa Keselamatan untuk Surabaya dan Korban Bencana Sumatera
Kamis 25-12-2025,13:36 WIB
Forkopimda Sidoarjo Jamin Ibadah Natal 2025 Berlangsung Aman dan Nyaman
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,12:37 WIB