Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonosari mengamankan SH (32), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang di rumahnya, Kamis (8/6) dini hari. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “SH diamankan tanpa perlawanan,” terangnya, Minggu (11/6). Taufik menjelaskan penangkapan SH diduga telah melakukan tindak pencurian burung milik Arifin, warga Desa Sumbertempur, kecamatan setempat. Ini diketahui dari rekaman CCTV di rumah korban. Rekaman ini sebagai alat bukti korban saat melapor ke Polsek Wonosari. Korban Arifin mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, burung yang digondol merupakan burung Kenari F1 sebanyak 17 ekor dan 2 buah sangkar burung. “Korban mengetahui kalau burungnya hilang, pada Senin (5/6) lalu, saat akan diberi makan oleh korban,” kata Taufik. Taufik menambahkan korban saat itu terbangun Senin (5/6) sekitar pukul 02.00, hendak memberi makan burung peliharaannya. Namun korban terkejut melihat sangkar burung posisinya berubah berada di bawah dan burung-burungnya sudah tidak ada. Seketika memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui seseorang yang masuk ke dalam kandang burung di lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah burung peliharaannya. Mengetahui itu, esoknya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonosari. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Dengan berbekal rekaman CCTV itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” imbuh Taufik. Dari keterangan tersangka, mengaku semua perbuatannya. Sebelumnya, tersangka memanjat pohon cemara disamping rumah korban dan kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes. Selain barang bukti burung peliharaan, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Saat ini kasusnya sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari,” terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ziz)
Curi Burung Kenari Terekam CCTV, Diringkus Polisi
Minggu 11-06-2023,14:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,21:06 WIB
Hadapi Umrah Kedua, Jemaah Bakkah Travel Fokus Penguatan Fisik
Sabtu 07-02-2026,21:19 WIB
Kalahkan Bali United 3-1 Persebaya Surabaya Bawa Pulang Tiga Poin dari Kandang Lawan
Terkini
Minggu 08-02-2026,20:45 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Materi Lalu Lintas pada PKD dan Diklatsar GP Ansor
Minggu 08-02-2026,20:36 WIB
Polres Kediri Kota Dampingi Peningkatan Kemampuan Satpam BI di Hutan Pinus Kare
Minggu 08-02-2026,19:43 WIB
Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,18:36 WIB