Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ingatkan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 wajib dilaporkan.
Komisoner KPU, Idham Kholik, menyebut, KPU akan menerapkan pelaporan dana kampanye untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilakukan. "Semua wajib dilaporkan bahkan kami akan menerapkan kebijakan daily update. Di mana peserta pemilu diminta untuk memperbaharui laporan dana kampanye setiap harinya," ujar Idham, Jumat (9/6/2023). Idham menegaskan para peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi berat. "Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan. Dan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik," jelas Idham. Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kantor akuntan publik terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya. "Semua itu akan di audit oleh kantor akuntan publik. Karena risikonya bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari sumber yang terlarang akan kena sanksi tindak pidana juga," jelas Idham. Selain itu, KPU juga memberikan ruang besar kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye ini. Nantinya masyarakat bisa melihat update terkait dana kampanye melalui website info publik KPU. "Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat. Agar kampanye ini dipastikan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal bagaimana diatur dalam UU Pemilu," tutup Idham.(*/rdh) Adapun pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*/Rdh)KPU Ingatkan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Dilaporkan
Sabtu 10-06-2023,08:26 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Terkini
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,22:13 WIB
Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi KBS, Soroti Eks Dirut Rangkap Tiga Jabatan
Rabu 22-07-2026,22:08 WIB
Zatabbaru Tawarkan DP Rp2 Juta dan Cicilan Syariah di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:04 WIB
Berkunjung ke Tunjungan Plaza, Annisa Berburu Paket Umrah Akhir Tahun di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:01 WIB