Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ingatkan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 wajib dilaporkan.
Komisoner KPU, Idham Kholik, menyebut, KPU akan menerapkan pelaporan dana kampanye untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilakukan. "Semua wajib dilaporkan bahkan kami akan menerapkan kebijakan daily update. Di mana peserta pemilu diminta untuk memperbaharui laporan dana kampanye setiap harinya," ujar Idham, Jumat (9/6/2023). Idham menegaskan para peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi berat. "Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan. Dan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik," jelas Idham. Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kantor akuntan publik terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya. "Semua itu akan di audit oleh kantor akuntan publik. Karena risikonya bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari sumber yang terlarang akan kena sanksi tindak pidana juga," jelas Idham. Selain itu, KPU juga memberikan ruang besar kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye ini. Nantinya masyarakat bisa melihat update terkait dana kampanye melalui website info publik KPU. "Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat. Agar kampanye ini dipastikan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal bagaimana diatur dalam UU Pemilu," tutup Idham.(*/rdh) Adapun pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*/Rdh)KPU Ingatkan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Dilaporkan
Sabtu 10-06-2023,08:26 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-01-2025,10:06 WIB
Catatan Eko Yudiono: Ada Apa dengan Persebaya? Quatrick Kalah, seperti Kehilangan Jiwa
Minggu 26-01-2025,10:48 WIB
Diduga Motif Asmara, Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,18:55 WIB
Persebaya Resmi Perpanjang Kontrak Ernando Ari, Fondasi Bajol Ijo Kian Kuat
Minggu 26-01-2025,08:01 WIB
Pengajian Akbar Peringatan Isra Miraj di Griya Kebraon, KH Anwar Zahid Beri Solusi Hadapi Musibah
Terkini
Minggu 26-01-2025,18:12 WIB
Hujan Tidak Begitu Lebat, Mengapa Bungurasih Tetap Tergenang Air?
Minggu 26-01-2025,18:01 WIB
Libur Tahun Baru Imlek 2025 di Adventureland Romokalisari Tawarkan Banyak Promo
Minggu 26-01-2025,17:36 WIB
Rem Blong, Kecelakaan Sepeda Motor vs Xenia di Jalan Tol Waru Berujung Damai
Minggu 26-01-2025,17:26 WIB
Disenggol Mobil, Pikap Gran Max Tercebur Sungai Penjaringan Asri
Minggu 26-01-2025,17:10 WIB