Makassar, memorandum.co.id - Pihak kepolisian berhasil membongkar modus penipuan lowongan kerja secara daring dan meringkus dua orang setelah mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja. "Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan tersebut digunakan mereka berdua," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Kombes Helmi mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Sedangkan untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu. Modus operandi yang dijalankan tersangka yaitu mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku. Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA). "Mereka korban dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," jelasnya lebih lanjut. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun ditempatkan di Pertamina pada lain daerah. Dengan begitu, para pelaku ini memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan. "Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan," tambahnya. Kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Jadi, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus. "Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia (tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop digunakan tersangka," tutupnya. (*/Rdh)
Polisi Bongkar Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu dengan Catut Nama Pertamina
Sabtu 10-06-2023,07:30 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,15:29 WIB
Nyamar Jadi Ojol, Pemuda Petemon Gasak Motor Tetangga Sendiri
Jumat 17-04-2026,18:27 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Jadi Sorotan Publik
Jumat 17-04-2026,21:55 WIB
Guru di Bogor Ungkap Papan Digital Interaktif, Tingkatkan Semangat Belajar Siswa
Terkini
Sabtu 18-04-2026,13:45 WIB
Penuh Haru, Kepemimpinan Lapas Jember Resmi Berganti: Wahyu Susetyo Lanjutkan Warisan Tanpa Rapor Merah
Sabtu 18-04-2026,13:33 WIB
Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpasang CCTV
Sabtu 18-04-2026,13:16 WIB
Wujud Pemerataan Akses, Pemerhati Pendidikan Harap Pembangunan SMPN Baru Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas
Sabtu 18-04-2026,12:57 WIB
MBG Buat Pesanan Kios Buah Kecil Meluap, Kini Rekrut Pegawai dan Pekerja Lepas
Sabtu 18-04-2026,12:48 WIB