Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Kenjeran berhasil membekuk SLN (23) pemuda asal Lumajang yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es degan di Jalan Pogot. SLN ditangkap lantaran nekat melarikan motor Honda Beat nopol L 2891 PY milik juragannya, Mega (24) warga Kenjeran. "Kejadian hari Jumat (19/5) malam. Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk kirim es batu. Akan tetapi oleh pelaku motor tersebut dijual," terang Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Jumat (9/6/2023). Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi tengah fokus memburu penadah sepeda motor curian tersebut. Adapun SLN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Dia dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. "Pelaku menjual motor milik korban kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO)," pungkas Kompol Ardi. (bin)
Larikan Motor Juragan Es Degan, Pemuda Lumajang Dibekuk Polsek Kenjeran
Jumat 09-06-2023,18:45 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :