Malang, memorandum.co.id - Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham, berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM). Kriterianya, harus mempunyai 3 hal dalam pelayanan. Mulai dari tidak diskriminatif dalam pelayanan, transparansi dalam pelayanan dan legalitas. Hal itu seperti yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra saat melakukan pengecekan fisik, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kamis (8/6/2023). "Ya hari ini, kami melakukan pengecekan secara fisik. Kalau sebelumnya, melalui dokumen. Dengan pengecekan fisik, untuk memastikan apakah UPT dimaksud, sudah sesuai P2 HAM," terangnya saat ditemui di Lapas Malang. Pengecekan fisik itu, kaya dia, termasuk ada atau tidaknya komplain. Bahkan, termasuk berkerjasama dengan tim ombudsman. Sehingga, UPT dimaksud sudah layak untuk menerima penghargaan dari P2HAM. Ia mengaku, pihaknya saat ini cukup selektif dalam menentukan kelayakan Satker di UPT. Dalam hal, untuk menerima penghargaan P2HAM. Dalam kesempatan itu, Dirjen HAM melihat lebih dekat sarpras serta program pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Mulai layanan kunjungan, klinik pratama paricara, wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek. Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu, WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. "Salah satu langkah, adalah pencanangan. Karena itu, sebuah komitmen bersama dalam pelayanan satker di UPT. Kemudian, juga pembangunan. Dalam hal ini, para pegawai juga harus berkeinginan untuk mendapatkan penghargaan P2 HAM," lanjutnya. Disinggung overload kapasitas Lapas, ia menyebut, bahwa mayoritas penghuni lapas adalah 60 persen adalah kasus narkotika. Karena itu, nantinya akan dibedakan, antara pengguna dan penyalahgunaan narkoba. "Saat ini, pemerintah sedang mengubah UU 35 tahun 2009 terang Narkotika. Akan dibedakan, antara pengguna dan penyalahguna Narkotika," pungkasnya. Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM. Ia menyampaikan, sesuai UU Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Malang memberikan sejumlah hak bagi WBP. "Mulai dari hak menjalankan ibadah sesuai agamanya. Pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang," katanya. (edr/udi)
Lapas Malang Berkomitmen Raih Penghargaan P2HAM
Kamis 08-06-2023,21:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,23:04 WIB
Titi DJ Meriahkan Royal Kingdom Hj Indah 51th Birthday Celebration
Senin 16-02-2026,12:24 WIB
Makna Makan Malam Imlek Tuan Nian dan 5 Menu Wajib Pembawa Hoki Tahun Baru Cina
Senin 16-02-2026,07:15 WIB
Reijnders Kirim Sinyal Perburuan Gelar, Arsenal Wajib Waspada!
Senin 16-02-2026,06:17 WIB
Samator Pastikan Lolos Final Four Proliga 2026, Usai Kalahkan Medan Falcon Tirta Bhagasasi
Senin 16-02-2026,08:13 WIB
Badai Cedera Hantam Arsenal, Arteta Waspadai Perburuan Trofi Musim Ini
Terkini
Senin 16-02-2026,20:12 WIB
Menteri Nusron Sebut Kontribusi BPHTB DKI Jakarta Capai Rp 3,9 Triliun pada 2025
Senin 16-02-2026,20:03 WIB
Wakapolres Kediri Kota Sidak Pengamanan Wisata Pagora dan Selomangkleng Deskri
Senin 16-02-2026,20:01 WIB
SNBP 2026 di Depan Mata, Ini Syarat dan Dokumen Wajib Pendaftaran PTN
Senin 16-02-2026,19:33 WIB
Sambut Ramadan 2026, The Alana Hotel Surabaya Pamerkan 105 Menu Unggulan dalam Preview Eksklusif
Senin 16-02-2026,19:02 WIB