Surabaya, memorandum.co.id - Berdirinya tower di Jalan Semolowaru Utara I no. 149 Surabaya masih menjadi polemik. Belum selesainya permasalahan tower ini dikarenakan bagian hukum dan kerjasama tidak hadir dalam rapat di ruang komisi C DPRD Surabaya, Kamis (8/6/2023). Dalam rapat di ruang komisi C ada perbedaan persepsi antara warga mengacu pada Perwali baru yaitu perwali nomor 114 tahun 2021. Sedangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menggunakan perwali lama. Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan bahwa belum selesainya permasalahan tower ini dikarenakan ada persepsi yang berbeda antara perwakilan warga dengan DPRKPP. "Karena perwali itu yang membuat Dinas Cipta Karya secara substansi bahwa secara zonasi untuk perwali 114 itu berlaku untuk pembangunan baru. Jadi untuk kawasan urban dan non urban itu untuk pembangunan yang baru. Sementara untuk pembangunan yang lama selama masih sesuai dengan zonasi perumahan itu masih boleh menara grand feet itu masih diperbolehkan. Jadi masih mengikuti IMB yang lama untuk menara yang lama," jelas Aning. Komisi C ingin menyakinkan warga dengan mendatangkan bagian hukum dan yang terpenting itu keinginan warga terkait dengan segala kerusakan akibat dari menara bisa dicover oleh pengelola tower. Dilihat dari perwali 114 menurutnya kawasan perumahan diperbolehkan membangun menara jenis grand feet. Secara zonasi masih biru dan tidak merah membangun menara grand feet di atas tanah. "Jadi perwali 114 di lampiran tadi kita cek kita lihat masih boleh," katanya. Ia menyampaikan bisa dikatakan urban dan non urban itu jika ada pembangunan menara baru. Namun dewan tetap mengundang bagian hukum untuk menjelaskan karena proses terakhir dalam pengesahan perwali adalah bagian hukum. Untuk permasalahan ganti rugi kerusakan, komisi C meminta pengelola tower untuk menyelesaikan sesuai kaidah asuransi. Dan tidak akan mengundang mereka jika tidak segera menyelesaikan ganti rugi. Sementara untuk warga bisa menghubungi dewan apabila belum ada penyelesaian ganti rugi. "Pihak pengelola tower mau dan siap sesuai dengan ketentuan asuransi. Mereka kooperatif sekali," ungkapnya. Komisi C akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini apabila bagian hukum bisa hadir. Dan akan melihat progres yang dilakukan pengelola tower. (rid/udi)
Bagian Hukum Tidak Hadir, Permasalahan Tower Semolowaru Utara Belum Tuntas
Kamis 08-06-2023,20:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,01:00 WIB
Kasus Flu Singapura di Indonesia Melonjak, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Jumat 13-02-2026,07:37 WIB
Ibu Muda Jadi Korban Jambret di Dekat Pos Polisi Siola Surabaya, Kalung Senilai Rp16 Juta Raib
Jumat 13-02-2026,12:55 WIB
Kejari Kota Madiun Tegaskan Mutasi Pejabat Tak Terkait OTT KPK
Jumat 13-02-2026,09:53 WIB
Maut Mengintai di Sisa Banjir, Istri Ustaz di Rambipuji Tewas Tersengat Listrik
Jumat 13-02-2026,08:05 WIB
Pakar Politik: Eri Irawan Punya Peluang Besar PAW Ketua DPRD Surabaya
Terkini
Jumat 13-02-2026,23:32 WIB
Kebakaran Gudang Rumah di Manyar Tirtoasri, 12 Unit Tempur Diterjunkan
Jumat 13-02-2026,23:28 WIB
Kelola Dana Haji Capai Rp180 Triliun, BPKH Terapkan Sistem Investasi Syariah Transparan
Jumat 13-02-2026,23:23 WIB
Dobrak Pola Konvensional, Gus Fawait Inisiasi Creative Financing untuk Transformasi Ekonomi Jember
Jumat 13-02-2026,21:45 WIB
Jember Berduka: Korban Banjir Melonjak ke 7.249 KK, 3 Jembatan Putus Total
Jumat 13-02-2026,21:40 WIB