Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Kejari Kota Kediri

Rabu 07-06-2023,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, Memorandum.co.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara gagal ginjal akut ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (6/6/2023). Penyerahan tahap dua tersebut dalam perkara gagal ginjal akut yang menyeret empat tersangka dari PT Afi Farma Pharmaeutical Industries Kediri. Polisi juga menetapkan empat tersangka yakni APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi pada PT Afi Farma. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pada PT AFI Farma. PT tersebut ada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup paracetamol 3 dan obat sirup paracetamol drop. "Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG)," jelasnya, Rabu (7/6/2023). Selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma hingga pendistribusian sampai dengan masyarakat. Lalu diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Hal ini mengakibatkan bahwa ada sebanyak lima korban yang meninggal dunia. "Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022," ungkap Kasi Intelijen. Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pertama Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ada sebanyak 10  orang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen. "Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kediri selama 20 hari mulai 06 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023 dan JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan," tutupnya. (Mon/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait