Tulungagung, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (12/12). Dialah Harjito (54), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. [penci_ads id="penci_ads_4"] Selama ini Harjito dikenal sebagai penyiar radio dan MC orkes dangdut. Harjito ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Slamet (54), warga Perumahan Bumimas, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi. Setelah itu petugas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi kita terima laporan dari korban itu Kamis dini hari. Kemudian kita lidik berdasar keteragan saksi dan kondisi TKP,” terangnya, Jumat (13/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kepada polisi korban menyampaikan, saat itu dia baru saja pulang dari rumah saudaranya, kemudian memarkirkan motor di dalam garasi. Lantas ditinggal ngopi di pos satpam perumahan sampai pukul 02.00. Namun saat kembali ke rumah, motornya sudah tidak ada. “Jadi korban ini baru saja pulang ke rumahnya dan menaruh sepeda motornya di dalam garasi dengan kunci masih menempel sekitar jam 22.00. Kemudian ditinggal nongkrong di pos satpam sampai jam 02.00. Pas pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada,” jelas Anwari. Anwari menambahkan, hasil pendalaman polisi, kecurigaan mengarah pada Harjito. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kelurahan Karangwaru. Tak ingin kehilangan kesempatan, akhirnya polisi menangkap tersangka di warung kopi dekat kantor Mapolsek Tulungagung. “Kamis sekitar pukul 08.00 kita dapat informasi tersangka ada di sekitar Karangwaru, kemudian kita dalami dan bisa kita amankan,” tegasnya. Bersama penangkapan tersangka, turut diamankan sepeda motor AG 5095 RBH seharga Rp 14 juta milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fir/mad/rif/gus)
Penyiar Radio Curi Motor
Sabtu 14-12-2019,10:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB