Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Kasatlantas Raih Penghargaan

Senin 05-06-2023,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Pasuruan, memorandum.co.id - Kinerja Satlantas Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus tabrak lari mendapat apresiasi dari Polda Jatim. Penghargaan itu diberikan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Muhammad Taslim Choiruddin kepada Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra di Mapolda, Senin (5/6/2023). Penghargaan ini sekaligus membuktikan jika dirlantas sangat peduli terhadap penurunan angka kecelakaan. Salah satunya dengan cara memotivasi para kasatlantas untuk terus mengungkap kasus tabrak lari. Sehingga para pengendaraa akan lebih berhati-hati di jalan. "Saya merasa termotivasi untuk terus berprestasi,” ujar Kasatlantas  AKP Yudhi Anugrah Putra usai menerima penghargaan ini. Kasatlantan menambahkan jika penghargaan ini merupakan bukti nyata unit laka Satlantas Pasuruan konsisten dan serius dalam pengusutan setiap kasus laka lantas. "Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tinggi nya untuk Kanit Laka, Ipda Khunaefi dan timnya yang siap selalu 1x24 jam menangani laka lantas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang terlibat laka lantas agar segera melaporkan diri ke pos terdekat. Karena bisa saja korban kecelakan masih bisa terselamatkan. Namun kalau ditinggal begitu saja dapat menyebabkan meninggal dunia," imbaunya. Dalam pemberian penghargaan itu, pihak Satlantas berhasil mengungkap beberapa kasus tabrak lari. Misalnya, pengungkapan pada Triwulan 1 pada 09 Januari, 01 Februari dan 26 Maret 2023. Kemudian pada Triwulan kedua, pengungkapan tertuang dalam nomor laporan: LP/A/393/IV/2023/SPKT.SAT LANTAS/ POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 April 2023. Kasus tabrak lari pada 9 Januari 2023, Satlantas berhasil mengungkap kasus tabrak lari atas kasus dengan TKP di jalan umum Jurusan Kolursari-Bangil. Tepatnya selatan pemakaman umum Kolursari Kecamatan Bangil. Diceritakan, saat itu telah terjadi laka lantas  motor Honda Beat Nopol N-4487 TCI (melarikan diri) kontra kendaraan Honda Vario nopol N 5209 TBH. Semula Honda Vario yang berjalan dari selatan sesampainya di TKP, tiba-tiba kendaraan motor Honda Beat (melarikan diri) yang berjalan searah (Selatan ke utara) berada di depannya pada saat bergerak ke kiri kurang mengamati situasi lalu lintas. Sehingga pengendara motor Beat patut diduga penyebab terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara Vario mengalami luka-luka. "Saat itu tindakan yang dilakukan petugas, setelah menerima laporan melakukan Olah TKP dan mencari rekaman CCTV sekitar TKP," ujar dia. Selanjutnya, Kanit Gakkum dan anggota mengecek rekaman CCTV di depan Toko EHS dan didapatkan nopol kendaraan yang diduga melarikan diri adalah  Honda Beat warna merah nopol N-4487-TCI atas nama Endang Muslimatin, alamat Jl Ledok III/260 Rt.02/06 Kidul Dalem Bangil. Kemudian pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.00, Kanit Gakkum dan anggota mengecek nopol kendaraan melalui sistem aplikasi electronic registrasi dan identification (ERI) di Samsat Polres Pasuruan dan didapatkan pemilik kendaraan tersebut. Selanjutnya Kanit Gakkum dan anggota mendatangi rumah Endang, namun saat terjadi laka lantas kendaraan tersebut dipinjam oleh adik iparnya, yakni Samsul Huda (65) dengan alamat yang sama. Kemudian petugas mengkalirifikasi Samsul Huda dan mengakui perbuatannya."Setelah semua jelas, selanjutnya diproses hukum," tegasnya. Kasat juga mencontohkan kejadian laka tabrak lari lagi. Yakni kejadian laka pada 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00. Saat itu dilaporkan pada Minggu (26/3) jam 22.00 di Jalan Kabupaten, Desa Kepulungan - Randupitu Gempol telah terjadi laka lantas  Yamaha Vixion (Nopol saat itu belum diketahui) kontra pejalan kaki. Semula Kendaraan Yamaha Vixion melarikan diri ke arah timur. Sesampainya di TKP menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan dari arah Selatan dan mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Pandaan. Petugas Pos Lantas Gempol yang menerima laporan bersama anggota unit Gakkum melakukan olah TKP dan mencari rekaman CCTV serta mencari saksi di sekitar TKP. Dari keterangan saksi TKP, M. Kasianto (39) asal Randupitu didapatkan nopol Yamaha Vixion Nopol W-6451-RU. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Samsat Polres untuk pengecekan identifikasi kendaraan. Ternyata kendaraan motor tersebut sudah dipindahtangankan kepada Najih Maulana (20) asal Dusun Wonokaton Desa Sumberanyar, Nguling. Petugas pun kemudian mengajak kades atau perangkat desa setempat untuk mendatangi rumah Najih. Saat diklarifikasi, Najih pun mengakui terlibat laka lantas tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan motor dan melakukan proses hukum pada terduga pelaku. (mh/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait