Surabaya, Memorandum.co.id - Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tak hanya berlaku di kepolisian. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di tingkat penuntutan pun juga mempunyai program tersebut. Di kejaksaan bisa dikenal dengan istilah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).... Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Sulit Mainkan Restorative Justice di Kejaksaan, Ekspos Perkara ke Kejagung
Senin 05-06-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,13:26 WIB
Overkapasitas Jelang Iduladha, Bupati Situbondo Rencanakan Perbaikan Infrastruktur Pasar Hewan
Sabtu 23-05-2026,13:33 WIB
Angka Pengangguran Jatim Turun, Lulusan Perguruan Tinggi Masih Mendominasi
Sabtu 23-05-2026,21:57 WIB
Polres Ngawi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Sabtu 23-05-2026,17:18 WIB
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor Ke Kementerian ATR/BPN
Terkini
Minggu 24-05-2026,13:16 WIB
Pemotor Asal Surabaya Tewas Tabrak Bak Belakang Truk Parkir di Duduksampeyan Gresik
Minggu 24-05-2026,11:57 WIB
Satu Tahun Pemerintahan Nanik-Suyatni, Marathon Membangun Magetan di Segala Bidang
Minggu 24-05-2026,11:52 WIB
Bahu Membahu di Gang Desa, Babinsa Kodim Lamongan Bedah Rumah Rutilahu Milik Sujoko
Minggu 24-05-2026,11:39 WIB
Milad Ke-24 PKS Jombang, Bupati Warsubi Apresiasi Penguatan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Minggu 24-05-2026,11:23 WIB