Surabaya, Memorandum.co.id - Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tak hanya berlaku di kepolisian. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di tingkat penuntutan pun juga mempunyai program tersebut. Di kejaksaan bisa dikenal dengan istilah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).... Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Sulit Mainkan Restorative Justice di Kejaksaan, Ekspos Perkara ke Kejagung
Senin 05-06-2023,07:30 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :