Surabaya, Memorandum.co.id - Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tak hanya berlaku di kepolisian. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di tingkat penuntutan pun juga mempunyai program tersebut. Di kejaksaan bisa dikenal dengan istilah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).... Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Sulit Mainkan Restorative Justice di Kejaksaan, Ekspos Perkara ke Kejagung
Senin 05-06-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Terkini
Rabu 21-10-2026,07:38 WIB
Oknum Anggota Berulah, Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU: Proses Hukum Tetap Jalan
Rabu 21-10-2026,07:13 WIB
Manfaatkan Limbah Sawit, BPDP dan LPEP FEB Unair Dorong Efisiensi Biaya Peternak Malang Raya
Rabu 21-10-2026,06:42 WIB
Perkuat Daya Tarik Wisata, Pemkot Batu Kembangkan Kawasan Sport Tourism di Jalibar
Rabu 21-10-2026,06:05 WIB
Becak Tua dan Cinta yang Tak Kembali (3): Kursi Kosong dan Senyum yang Menyayat
Rabu 21-10-2026,05:06 WIB