Surabaya, Memorandum.co.id - Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tak hanya berlaku di kepolisian. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di tingkat penuntutan pun juga mempunyai program tersebut. Di kejaksaan bisa dikenal dengan istilah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).... Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Sulit Mainkan Restorative Justice di Kejaksaan, Ekspos Perkara ke Kejagung
Senin 05-06-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,13:06 WIB
Banyak Siswa Kota Madiun Gagal Masuk SMA Negeri, Plt Wali Kota Turun Tangan
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:27 WIB
Delegasi Immigration Services Agency of Japan Apresiasi Inovasu Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu 01-07-2026,11:21 WIB
Program 3M FTAB UB Hadirkan Alat Pengolah Sampah Keluarga di Kauman
Rabu 01-07-2026,11:14 WIB
Tundukkan Pantai Gading 2-1, Norwegia Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu 01-07-2026,11:11 WIB
Perkuat Sinergi, Kodim 0824/Jember Bersama Yon Armed 8/UY Beri Kejutan Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-80
Rabu 01-07-2026,10:51 WIB