Gresik, memorandum.co.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pekerja bernama Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Akibat ulahnya, ia diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme atas dugaan mencuri sejumlah barang di toko bekas tempatnya bekerja. Mirisnya, aksi itu dilakukan saat majikan sakit. Kini sepak terjang Wawan sudah berakhir. Selama ini, barang-barang hasil curian dijual kembali secara online. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang meraup uang sekira Rp 20 juta. Beruntung aksinya berhasil diendus dan Wawan berhasil diamankan. Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur adalah H Ilham (67) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan. Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. Perinciannya, 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo. Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi. "Korban tersadar bahwa sekitar April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan," ucap Kapolsek Cerme, AKP Musihram, Jumat (2/6/2023). Dari penyelidikan petugas, terungkap diduga pelakunya adalah Wawan yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik. Petugas dengan terduga pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. “Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” kata imbuh Kapolsek Cerme. Terduga pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah. Apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko. "Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit," jelasnya. Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi. Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. 'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.(and/har)
Warga Cerme Kuras Barang Dagangan Milik Mantan Majikan
Jumat 02-06-2023,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Terkini
Rabu 18-03-2026,15:12 WIB
Pastikan Mudik Tenang, Warga Bubutan Titipkan Motor di Polsek Jelang Pulang Kampung
Rabu 18-03-2026,15:10 WIB
Polsek Gayungan Kawal Pemberangkatan Mudik Gratis PWNU Jatim 2026: Arus Lalin Lancar, Pemudik Aman
Rabu 18-03-2026,15:07 WIB
Pererat Sinergitas, Bhayangkari Ranting Simokerto Kunjungi Pospam ITC Gembong
Rabu 18-03-2026,15:04 WIB
Antisipasi Kriminalitas, Personil Pospam Polsek Tandes Perketat Pengamanan di Stasiun Kandangan
Rabu 18-03-2026,15:02 WIB