Gresik, memorandum.co.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pekerja bernama Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Akibat ulahnya, ia diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme atas dugaan mencuri sejumlah barang di toko bekas tempatnya bekerja. Mirisnya, aksi itu dilakukan saat majikan sakit. Kini sepak terjang Wawan sudah berakhir. Selama ini, barang-barang hasil curian dijual kembali secara online. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang meraup uang sekira Rp 20 juta. Beruntung aksinya berhasil diendus dan Wawan berhasil diamankan. Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur adalah H Ilham (67) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan. Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. Perinciannya, 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo. Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi. "Korban tersadar bahwa sekitar April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan," ucap Kapolsek Cerme, AKP Musihram, Jumat (2/6/2023). Dari penyelidikan petugas, terungkap diduga pelakunya adalah Wawan yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik. Petugas dengan terduga pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. “Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” kata imbuh Kapolsek Cerme. Terduga pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah. Apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko. "Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit," jelasnya. Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi. Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. 'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.(and/har)
Warga Cerme Kuras Barang Dagangan Milik Mantan Majikan
Jumat 02-06-2023,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:36 WIB
Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo
Sabtu 27-06-2026,16:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Fun Bike, Door Prize 2 Motor Listrik Menanti
Sabtu 27-06-2026,16:14 WIB
Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
Tancap Gas Pra TMMD 129 Lamongan, TNI-Warga Normalisasi Sungai Desa Tlemang
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB