Hukum Memakai Popok Bagi Lansia Ketika Ihram

Rabu 31-05-2023,09:07 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Surabaya, Memorandum.co.id - Kondisi usia lanjut kadang menjadi kendala bagi jamaah haji. Lebih-lebih lansia yang mengalami beser (tidak bisa menahan air kencing). Supaya tidak mengotori pakaian ihram tentunya harus memakai popok/pampers. Namun demikian, pengunaan popok atau pampres masih menyisakan permasalah mengingat hal ini dilakukan saat sedang ihram yang telah maklum diketahui salah satu larangan seorang laki-laki yang sedang ihram adalah mengunakan pakaian yang berjahit Imam Ibnu Hajar, secara singkat menerangkan kesimpulan tentang hal ini. وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا فَدِيَةَ عَلَيْهِ بِالشَّدِّ مُطْلَقًا وَلَا بِالْعَقْدِ الْمُتَعَيَّنِ لِدَفْعِ النَّجَاسَةِ وَأَنَّهُ مَتَى أَمْكَنَهُ الشَّدُّ بِنَحْوِ خَيْطٍ أَوْ لَفِّ الْخِرْقَةِ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ لَمْ يَجُزْ بِهِ الْعَقْدُ وَلَزِمَتْهُ بِهِ الْفِدْيَةُ [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ١٢٨/٢] “Kesimpulannya: Bahwa tidak wajib fidyah bagi orang tersebut sebab menutupi secara mutlak, juga dengan cara mengikat dengan cara tertentu untuk mencegah najis. Dan bahwasanya selagi masih bisa menutupi dengan benang, atau kain tanpa harus mengikatnya, maka tidak boleh mengikat. Jika mengikat kain tersebut maka wajiblah membayar fidyah”. Berdasarkan pembahasan oleh Imam Ibnu Hajar, dapat disimpulkan dalam kasus ini bahwa apabila memang tidak bisa menyumbat jalan air kencing agar tidak keluar, sehingga solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok/pampers, maka boleh dan tidak wajib membayar fidyah. (*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait