Situbondo, memorandum.co.id - Polsek Asembagus Polres Situbondo berhasil ungkap kasus ilegal logging di wilayah Asembagus, Jalan pelabuhan Jangkar, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus Kab.Situbondo. Dalam ungkap kasus ilegal logging tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku pria inisial Z (28), asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Z diamankan Minggu (28/5/23) beserta barang bukti diantaranya satu unit kendaraan APV warna silver dan 11 balok kayu jati. Z diduga kuat melakukan ilegal logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat sah hasil hutan. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan kronologis ungkap kasus ilegal logging tersebut berawal pada Minggu dini hari (28/5/23). Anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan jenis APV warna silver yang diduga mengangkut kayu ilegal. Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan informasi tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan dan pengejaran. Setelah APV silver tersebut melintas di wilayah Asembagus kemudian dilakukan pengejaran. Akhirnya berhasil dihentikan di jalan pelabuhan Jangkar masuk Desa Asembagus Kec Asembagus. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok. Diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan. “Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus. Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus ilegal logging ” terangnya Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran. Di sana ditemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati. Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran. “Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan. Ini memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya.(iku)
Polisi Ungkap Kasus Ilegal Logging di Taman Nasional Baluran Situbondo
Selasa 30-05-2023,21:56 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :