Sidoarjo, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Wonosari, Wonokupang, Balongbendo. Dua pelaku yang menggunakan sabu berhasil ditangkap. “Saat menangkap MR dan SA yang kos di Wonosari, Wonokupang, Balongbendo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mendapatkan barang bukti sabu 29,39 gram dan ganja 79 gram, dua pak plastik klip dan timbangan elektrik,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023). Dari keterangan kedua pelaku, sabu dan ganja mereka peroleh dari seseorang yang kini menjadi DPO polisi. Kedua pelaku sempat mengkonsumsi sabu tersebut. Selain itu, sabu dan ganja nantinya juga akan diedarkan. “Kedua pelaku selain pemakai, keduanya juga sudah 12 kali mendapatkan titipan narkoba dari GD yang kini jadi DPO polisi,” lanjut Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Terhadap tersangka MR dan SA, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(jok/ziz)
Polisi Amankan Sabu 29,39 Gram dan Ganja 79 Gram di Kamar Kos Sidoarjo Barat
Selasa 30-05-2023,10:21 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :