KPU Surabaya: Pendaftaran Bacaleg Semua Diterima

Senin 29-05-2023,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Hearing KPU Kota Surabaya dengan Komis A DPRD Kota Surabaya di ruang komisi A untuk membahas sejauh mana progres pascaprengajuan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Surabaya, Senin (29/5/2023). Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan bahwa 18 parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota dewan (BCAD) melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) dan semua parpol dinyatakan diterima. "Alhamdulillah lancar ya pencalonan BCAD di Kota Surabaya. Berbeda dengan kabupaten/kota di Jatim, bahkan provinsi lain ada yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan 2x24 jam dan bahkan 5x24 jam," kata Soeprayitno. Nano sapaan Soeprayitno menyampaikan, bahwa hari ini KPU Kota Surabaya mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota dewan. Yang mana dalam formil yang KPU lakukan diawasi oleh bawaslu dan berharap Rabu lusa (31 Mei) fermin sudah selesai. "Sehingga partai harus mengingatkan atau menyampaikan ke bakal calon untuk perbaikan dokumen pencalegkan. Pastinya kami akan menginfokan lanjut ke parpol melalui petugas penghubung atau LO (Losion Officere)," ungkapnya. Ia juga menyampaikan terkait dinamika sistem proporsional terbuka maupun tertutup KPU Surabaya tidak bisa berkomentar terkait itu. Mengingat prinsip KPU adalah lembaga hirarki yang mana harus mengikuti keputusan dari pusat. "Apapun keputusannya kami siap melaksanakan," ujar dia. Pasca pengumuman daftar caleg sementara (DCS), seperti yang diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota bahwasannya partai politik memiliki kesempatan untuk menggantikan nomor urut atau memindah dapil bacalegnya. Namun harus ada persetujuan DPP partai politik yang dikuatkan tanda tangan ketua umum maupun sekjen partai. Untuk siapa pengganti calon legislatif yang meninggal dunia lanjut dia bahwa akan dikembalikan ke mekanisme partai. Namun kalau merujuk PKPU pencalonan bahwa satu kader atau anggota partai berkesempatan mewakili di satu keterwakilan. "Artinya tidak bisa double. Karena di aplikasi silon ketika NIK bacaleg dimasukkan otomatis akan terdeteksi. Artinya bisa digantikan oleh keterwakilan yang sama," pungkas Nano. (rid/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait