Surabaya, memorandum.co.id - Hearing KPU Kota Surabaya dengan Komis A DPRD Kota Surabaya di ruang komisi A untuk membahas sejauh mana progres pascaprengajuan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Surabaya, Senin (29/5/2023). Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan bahwa 18 parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota dewan (BCAD) melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) dan semua parpol dinyatakan diterima. "Alhamdulillah lancar ya pencalonan BCAD di Kota Surabaya. Berbeda dengan kabupaten/kota di Jatim, bahkan provinsi lain ada yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan 2x24 jam dan bahkan 5x24 jam," kata Soeprayitno. Nano sapaan Soeprayitno menyampaikan, bahwa hari ini KPU Kota Surabaya mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota dewan. Yang mana dalam formil yang KPU lakukan diawasi oleh bawaslu dan berharap Rabu lusa (31 Mei) fermin sudah selesai. "Sehingga partai harus mengingatkan atau menyampaikan ke bakal calon untuk perbaikan dokumen pencalegkan. Pastinya kami akan menginfokan lanjut ke parpol melalui petugas penghubung atau LO (Losion Officere)," ungkapnya. Ia juga menyampaikan terkait dinamika sistem proporsional terbuka maupun tertutup KPU Surabaya tidak bisa berkomentar terkait itu. Mengingat prinsip KPU adalah lembaga hirarki yang mana harus mengikuti keputusan dari pusat. "Apapun keputusannya kami siap melaksanakan," ujar dia. Pasca pengumuman daftar caleg sementara (DCS), seperti yang diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota bahwasannya partai politik memiliki kesempatan untuk menggantikan nomor urut atau memindah dapil bacalegnya. Namun harus ada persetujuan DPP partai politik yang dikuatkan tanda tangan ketua umum maupun sekjen partai. Untuk siapa pengganti calon legislatif yang meninggal dunia lanjut dia bahwa akan dikembalikan ke mekanisme partai. Namun kalau merujuk PKPU pencalonan bahwa satu kader atau anggota partai berkesempatan mewakili di satu keterwakilan. "Artinya tidak bisa double. Karena di aplikasi silon ketika NIK bacaleg dimasukkan otomatis akan terdeteksi. Artinya bisa digantikan oleh keterwakilan yang sama," pungkas Nano. (rid/udi)
KPU Surabaya: Pendaftaran Bacaleg Semua Diterima
Senin 29-05-2023,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,13:49 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah Ngawi, Polsek Pangkur Giat Ngopi Bareng Perguruan Silat Jelang Bulan Suro
Selasa 26-05-2026,13:36 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Widodaren Aktif Dampingi Budidaya Lele Warga Ngawi
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Selasa 26-05-2026,13:08 WIB
Wajah Baru Polres Jember, Renovasi Gapura dan Gedung Tathya Dharaka Demi Layani Masyarakat
Terkini
Rabu 27-05-2026,09:07 WIB
Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Wabup Bangkalan Serahkan Sapi Banpres Limosin 1,1 Ton dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban Pemkab
Rabu 27-05-2026,07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Serahkan Tiga Sapi Kurban untuk Bojonegoro dan Tuban
Rabu 27-05-2026,07:47 WIB
Sambut Libur Iduladha, Pemkot Madiun Gelar Bazar UMKM 1001 Malam Fest di PSC
Rabu 27-05-2026,07:42 WIB