Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin, (29/5/2023). Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyatakan bawa kedatangan KPU di dewan untuk menjelaskan arti dari PKPU. KPU memaparkan ke anggota dewan bahwa peserta pemilu dan caleg akan ditinjau kembali terkait data ganda. Seperti caleg mendaftar di KPU Surabaya dan ternyata data dia ada di daftar caleg provinsi, namun caleg tersebut mencalonkan diri di luar Kota Surabaya. "Untuk pemilu sekarang sudah terdeteksi dan harus memilih salah satu yang dipilih. Apa caleg provinsi atau nyaleg di kota. Perubahan nama itu harus segera mungkin disampaikan ke LO (Laison Officer) partai untuk segera dirubah. Otomatis data harus disinkronkan atau dicek ulang lah," jelas Pertiwi. Ia juga meminta KPU agar tidak ada kesalahan foto dengan caleg di dapil lain yang mana dulu pernah terjadi di tahun 2009. "Jangan sampai foto A yang mana beliau bukan caleg dari dapil tersebut malah muncul foto lain yang seharusnya di dapil tersebut," ungkapnya. Lanjut Pertiwi bahwa KPU Kota Surabaya masih belum menerima laporan dari pusat apakah akan ada sistem proporsional tertutup maupun terbuka. Dan KPU Surabaya tidak bisa menentukan sistem tersebut karena belum mendapatkan berita. Saat pencoblosan, ia juga menanyakan bagaimana dengan mekanisme hak pemilih yang menjadi tahanan di Polrestabes Surabaya atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jadi nantinya petugas KPU yang berdinas disana yang mendatangi tahanan. Demikian juga di rumah sakit. "Jadi bukan mengadakan TPS. Itu datanya masuk ke TPS khusus, tapi yang mendatangi untuk coblosan itu adalah KPU," ujar dia. Pertiwi sering mendengarkan bahwa karyawan di mal ketika pemilu kebanyakan tidak menggunakan hak pilihnya. Di saat yang lain libur untuk mencoblos, justru mereka yang bekerja di mal karena tidak tutup. Itu yang menjadi ketua komisi A tersebut. "Saya berharap dari pemilik mal itu memperbolehkan karyawan untuk diizinkan memilih di TPS terdekat. Dengan syarat membawa form yang dibawa untuk memilih di TPS terdekat," pungkasnya. (rid/udi)
Jelang Pileg, Komisi A Undang KPU Surabaya
Senin 29-05-2023,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,20:55 WIB
Kompol Siswanto Meninggal dalam Posisi Sujud di Mata Kolega dan Staf
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,21:15 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Angkat Suara Terkait Viral Camat Asemrowo
Rabu 08-01-2025,18:38 WIB
Konflik Warga dan Ketua RT di Tenggilis Mulya Berakhir Damai, Ketua RT 02 Legowo Lengser
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Terkini
Kamis 09-01-2025,17:07 WIB
Baru Sebulan Kerja, Motor Pegawai di Kenjeran Raib Digondol Maling
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,16:48 WIB
KPU Surabaya Tetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2024-2029
Kamis 09-01-2025,16:40 WIB
Tampil Memukau, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo
Kamis 09-01-2025,16:15 WIB