Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin, (29/5/2023). Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyatakan bawa kedatangan KPU di dewan untuk menjelaskan arti dari PKPU. KPU memaparkan ke anggota dewan bahwa peserta pemilu dan caleg akan ditinjau kembali terkait data ganda. Seperti caleg mendaftar di KPU Surabaya dan ternyata data dia ada di daftar caleg provinsi, namun caleg tersebut mencalonkan diri di luar Kota Surabaya. "Untuk pemilu sekarang sudah terdeteksi dan harus memilih salah satu yang dipilih. Apa caleg provinsi atau nyaleg di kota. Perubahan nama itu harus segera mungkin disampaikan ke LO (Laison Officer) partai untuk segera dirubah. Otomatis data harus disinkronkan atau dicek ulang lah," jelas Pertiwi. Ia juga meminta KPU agar tidak ada kesalahan foto dengan caleg di dapil lain yang mana dulu pernah terjadi di tahun 2009. "Jangan sampai foto A yang mana beliau bukan caleg dari dapil tersebut malah muncul foto lain yang seharusnya di dapil tersebut," ungkapnya. Lanjut Pertiwi bahwa KPU Kota Surabaya masih belum menerima laporan dari pusat apakah akan ada sistem proporsional tertutup maupun terbuka. Dan KPU Surabaya tidak bisa menentukan sistem tersebut karena belum mendapatkan berita. Saat pencoblosan, ia juga menanyakan bagaimana dengan mekanisme hak pemilih yang menjadi tahanan di Polrestabes Surabaya atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jadi nantinya petugas KPU yang berdinas disana yang mendatangi tahanan. Demikian juga di rumah sakit. "Jadi bukan mengadakan TPS. Itu datanya masuk ke TPS khusus, tapi yang mendatangi untuk coblosan itu adalah KPU," ujar dia. Pertiwi sering mendengarkan bahwa karyawan di mal ketika pemilu kebanyakan tidak menggunakan hak pilihnya. Di saat yang lain libur untuk mencoblos, justru mereka yang bekerja di mal karena tidak tutup. Itu yang menjadi ketua komisi A tersebut. "Saya berharap dari pemilik mal itu memperbolehkan karyawan untuk diizinkan memilih di TPS terdekat. Dengan syarat membawa form yang dibawa untuk memilih di TPS terdekat," pungkasnya. (rid/udi)
Jelang Pileg, Komisi A Undang KPU Surabaya
Senin 29-05-2023,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Wanita asal Surabaya Dianiaya Bule Belgia, Tusuk Alat Vital Pakai Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,07:07 WIB
Generasi Z: Candu Layar atau Kreatif Digital?
Sabtu 30-11-2024,08:07 WIB
Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Terkini
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,21:53 WIB
Desa Kraton Raih Peringkat Pertama di Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024
Sabtu 30-11-2024,21:11 WIB
Kapolsek Wiyung Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada
Sabtu 30-11-2024,20:15 WIB
Wow! Hadiah untuk Juara DFKBAM Meningkat Jadi Rp 7,5 Juta
Sabtu 30-11-2024,20:14 WIB