Tulungagung, memorandum.co.id - Gegara tanah kavling, seorang perangkat desa di Kecamatan Ngantru berinisial NK (41), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, NK dianggap ingkar janji, karena tidak dapat menyelesaikan urusan jual beli tanah kavling. Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung, NK langsung ditahan. Sebab penyidik menemukan cukup bukti permulaan adanya unsur penipuan dan penggelapan. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori membenarkan perihal itu. "Diamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru," ujarnya, Kamis (25/5/2023). Iptu Moh Anshori mengatakan, korban dalam perkara itu ada beberapa orang. Adapun kronologisnya, terduga pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa, sekira bulan September 2021 menjual tanah kavling di Batokan kepada para korban. Ketika itu terduga pelaku menyampaikan, persyaratan pembelian tanah kavling dengan tiga harga berbeda. Tanah yang di depan berharga Rp 90 juta, bagian tengah Rp 80 juta, dan tanah bagian belakang harganya Rp 70 juta. Untuk pembayarannya, sebagai tanda jadi pembeli membayar uang muka 50 persen dari harga. Kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah, dan sisanya diangsur hingga lunas. "Terduga pelaku juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8 X 14 meter kepada para pembeli," terangnya. Menurut Iptu Moh Anshori, terduga pelaku menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dipecah sebagai tanah kavling pada April 2022. Tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan, terduga pelaku tidak dapat memenuhinya, dan tidak dapat pula mengembalikan uang milik para korban. "Total kerugian Rp 347 juta. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, dan uang tunai Rp 5 juta," paparnya. Atas perbuatanya itu, terduga pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 jo pasal 65 KUH Pidana. (fir/mad/ziz)
Gagal Penuhi Janji, Perangkat Desa di Ngantru Masuk Bui
Kamis 25-05-2023,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,18:30 WIB
Makna Tersembunyi Lagu No.29 BTS: Bukan Sekadar Suara Audio Rusak
Terkini
Rabu 25-03-2026,14:32 WIB
Standar Eropa Masuk Senayan, Rizky Ridho Terpukau John Herdman Bawa Monitor Taktis ke Pinggir Lapangan
Rabu 25-03-2026,14:29 WIB
Lebaran Penuh Keceriaan, Aston Sidoarjo Hadirkan Petualangan Passport Journal untuk Anak-Anak
Rabu 25-03-2026,13:56 WIB