SURABAYA - ejak pelarian pembunuh bos Golden Laundry Ester Lilik Wahyuni (51), warga Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XV, berhasil diungkap, Jumat (18/1). Dua pria yang ternyata mantan karyawan korban, disergap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya saat akan pulang ke Bawean melalui Dermaga Gresik. Bahkan, mereka dilumpuhkan kakinya karena nekat melarikan diri. Tersangka adalah Saifur Rizal alias Ijang (19), warga Pulo Bumi, Bawean, dan Muhamad Ari alias Mat (20), warga Sumber Lanas, Bawean. "Tersangka diamankan di Dermaga Gresik saat akan pulang ke kampungnya di Bawean," terang Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan. Dari pemeriksaan terungkap, kedua remaja ini merupakan mantan karyawan laundry milik Ester yang dipecat gegara dituduh mencuri HP. Hal itu yang dijadikan motif tersangka untuk menghabisi nyawa Ester. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Saifur dan Ari lalu merencanakan membunuh bosnya. "Awalnya kami dituduh mencuri, lalu dikeluarkan tanpa uang saku sedikitpun. Kami lalu pergi dan kembali lagi ke laundry (Simpang Darmo Permai Selatan, Red) karena hendak menagih uang hasil kerja selama sepuluh hari. Tapi malah dimaki-maki dan diusir," ujar Saifur. Melihat kenyataan itu, amarah dua tersangka memuncak hingga bersekongkol menghabisi nyawa Ester yang dianggap sudah keterlaluan. Hari itu juga, Senin (14/1), di Golden Laundry yang juga rumah korban, leher belakang Ester dipukul dengan tangan kosong hingga beberapa kali, dan akhirnya terjatuh. Setelah itu mereka mencekik leher korban hingga tewas. Selanjutnya jenazah Ester dibungkus sprei putih dan dimasukkan paksa ke dalam tong sampah plastik. "Kaki dan tangan korban kami ikat ke belakang dulu sebelum dibungkus. Setelah itu mayatnya saya masukkan tong dan dibuang dekat sungai," lanjut saifur. Setelah membunuh korban, kedua tersangka kembali ke lokasi laundry di Jalan Darmo Permai Selatan, dan menggasak uang dan barang-barang Ester. Uang sebesar Rp 2,4 juta, dua buah HP berikut sebuah mobil Etios milik korban digondol. "Mobil tersebut bukan dilarikan, melainkan hanya diparkir di kawasan Manukan. Kunci serta surat kendaraan dibuang di kawasan Dermaga Gresik," imbuh Rudi Setiawan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, usai menghabisi nyawa korban, keduanya memasukkan jenazah ke dalam tong sampah. Selanjutnya, bukannya membawa mobil, mereka malah membawa tong berwarna hijau itu menggunakan motor dengan cara diapit. "Setelah membuang jenazah korban, para tersangka kembali ke lokasi untuk mencuri sejumlah uang dan HP berikut mobil korban. Guna mengilangkan jejak, mereka memarkir mobil di Manukan dan membuang kunci serta surat-surat kendaraan di dermaga," lanjut Rudi. Ditambahkan kapolrestabes, jika anggotanya terlambat sedikit saja di lokasi penangkapan maka dipastikan kedua tersangka berhasil kabur, dan menyeberang ke Pualu Bawean dengan naik kapal. "Mereka sedikit lagi akan menyeberang ke Pulau Bawean. Namun sebelum itu anggota sudah menyebar ke sekitar dermaga. Sebelum kapal berangkat, mereka berhasil dibekuk. Lantaran nekat kabur keduanya terpaksa dilumpuhkan,” pungkas Rudi. (fdn/nov)
Sakit Hati Dituduh Mencuri HP
Sabtu 19-01-2019,08:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,12:29 WIB
Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja
Rabu 08-01-2025,14:46 WIB
Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
Rabu 08-01-2025,15:37 WIB
Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,10:11 WIB
Kalah dari Newcastle di Carabao Cup, Arteta Salahkan Bola
Terkini
Kamis 09-01-2025,07:16 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Tabrak Belasan Kendaraan, 4 Orang Tewas
Kamis 09-01-2025,06:21 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif
Kamis 09-01-2025,06:00 WIB
Satreskrim Polresta Banyuwangi Limpahkan Tersangka Penodongan Senpi ke Kejaksaan
Kamis 09-01-2025,05:57 WIB
Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN
Rabu 08-01-2025,22:20 WIB